Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milk Negara/ Daerah dan pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan pengelolaan Barang Milik Daerah, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalm huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan
Barang Milik Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 1 Tahun 2004;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 27 Tahun 2014;PP No. 84 Tahun 2014;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Permendagri No. 19 Tahun 2016;Permendagri No. 21 Tahun 2018;
Barang milik daerah meliputi:
a. barang milik daerah yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD; atau
b. barang milik daerah yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
172 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2021/NO.9-154, LL PROVINSI KALBAR : 10 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA UMUM ENERGI DAERAH PROVINSI TAHUN 2021-2050
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 Tentang Energi, perlu menetapkan Peraturan Daerah Tentang Rencana Umum Energi Daerah Tahun 2021-2050;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.25 Tahun 1956, UU No.5 Tahun 1960, UU No.10 Tahun 1997, UU No.17 Tahun 2007, UU No.30 Tahun 2007, UU No.27 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, UU No.11 Tahun 2020, PP No.70 Tahun 2009, PP No.79 Tahun 2014, PP No.25 Tahun 2021, Perpres No,1 Tahun 2014, Perpres No.22 Tahun 2017, Permendagri No.80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Sistematika, Pembinaan, Pengawasan, Monitoring Dan Evaluasi, Koordinasi Dan Kerja Sama, Hak Dan Peran Masyarakat, Jangka Waktu, Pendanaan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2021.
Peraturan Daerah ini memiliki 8 halaman dan 2 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBAR DAERAH KABUPATEN LUWU TAHUN 2021 NOMOR 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN DAN PERLINDUNGAN SOSIAL
ABSTRAK:
Untuk tata cara dan pola penanggulangan kerniskinan dan Perlindungan Sosial yang diatur dalam draf rancangan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Kerniskinan dan Perlindungan Sosial di Kabupaten Luwu harus sesuai dengan kondisi dan perkembangan peraturan perundangan tentang penanggulangan kemiskinan dan perlindungan sosial serta tuntutan masyarakat terhadap program penanggulangan kemiskinan dan perlindungan sosial yang lebih sistematis, terpadu, terukur, komprehensif, efektif, efisien, transparan dan akuntabel; bahwa semua produk hukum harus mendapatkan pembenaran yang dapat diterima secara filosofis berdasarkan konsep kebenaran, keadilan dan kesusilaan. Filsafat atau pandangan hidup suatu bangsa berisi nilai moral dan etika dari bangsa tersebut. Moral dan etika pada dasarnya berisi nilai-nilai yang baik. Nilai yang baik adalah nilai yang wajib dijunjung tinggi yang didalamnya ada nilai kebenaran, keadilan dan kesusilaan dari berbagai nilai lainnya yang dianggap baik.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Luwu tentang Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial di Kabupaten Luwu
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822)
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Economic, Social and Cultural Rights (Konvesi lntemasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4557);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Convenant On Civil and Politic Right (Konvesi lntemasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4558);
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
9. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang•
undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
12. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
13. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
14. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5449);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Juran Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294)
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
BAB 1 KETENTUAN UMUM
BAB 2 ASAS TUJUAN DAN RUANG
BAB 3 PENDATAAN DAN KRITERIA WARGA MISKIN
BAB 4 HAK DAN TANGGUNG JAWAB WARGA MISKIN
BAB 5 TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAN MASYARAKAT
BAB 6 ARAH KEBIJAKAN STRATEGI DAN PROGRAM PENANGGULANGAN KEMISKINAN DAN PERLINDUNGAN SOSIAL
BAB 7 TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN DAN PERLINDUNGAN SOSIAL DAERAH
BAB 8 PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB 9 PEMBIAYAAN
BAB 10 PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB 11 KETENTUAN PERALIHAN
BAB 12 KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2021.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU NOMOR 9 TAHUN 2021
31
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas perempuan serta menjamin hak yang sama dan/atau setara antara laki-laki dan perempuan untuk memperoleh hak-hak warga negara di bidang ekonomi, kesehatan, pendidikan, sosial budaya, politik, pemerintahan, dan hukum Dan untuk meningkatkan indeks pembangunan gender Dan untuk memberikan kepastian hukum dalam rangka pelaksanaan pengarusutamaan gender di Kab. Cianjur dalam perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan pembangunan di daerah maka perlu menetapkan Perda tentang Pengarusutamaan Gender.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 7 Tahun 1984; UU No. 21 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda Kab. Cianjur No. 2 Tahun 2021.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Tugas Pemerintah Daerah Kabupaten; Perencanaan Dan Pelaksanaan, Pelaporan Pemantauan Dan Evaluasi, Partisipasi Masyarakat, Pembinaan, Pendanaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2021.
14 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2021-2025
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dimana Pemerintah Kabupaten berwenang untuk menyusun dan menetapkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten/Kota
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 9 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2019-2025;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagai mana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025
.Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi dan Kabupaten Kota
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 9 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2019-2025
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB III STRATEGI PEMBANGUNAN DESTINASI PARIWISATA
BAB IV PEMBANGUNAN PEMASARAN PARIWISATA
BAB V PEMBANGUNAN INDUSTRI PARIWISATA DAERAH
BAB VI PEMBANGUNAN KELEMBAGAAN PARIWISATA
BAB VII INDIKASI PROGRAM PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH
BAB VIII PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN
BAB IX PEMBIAYAAN
BAB X KETENTUAN PERALIHAN
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2021.
34 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 9 Tahun 2021
Hukum Acara dan PeradilanHukum Pidana, Perdata, dan DagangBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaKesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial
Hukum Acara dan Peradilan - Hukum Pidana, Perdata, dan Dagang - Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana - Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2021 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum jo Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 47 Prp Tahun 1960; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 16 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014.
Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 09 Tahun 2021
PEMBIAYAAN PERSIAPAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 09, BERITA DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA TAHUN 2021 NOMOR 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBIAYAAN PERSIAPAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyeragaman pembiayaan persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap oleh Pemerintah Daerah dan membebaskan pembiayaannya bagi masyarakat, perlu dilakukan penyeragaman biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dan pengaturan sumber pendanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang tidak tertampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bulukumba;
b. bahwa untuk melaksanakan Keputusan Bersama Menteri
Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKP/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017 dan Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, Bupati menetapkan Peraturan Bupati untuk pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis lengkap yang dibebankan kepada masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2042);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3696);
9. Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma
Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997
Nomor 172);
10. Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia;
11. Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
12. Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan;
13. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 501);
14. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 986);
15. Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017, Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor Tahun 14
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2016
Nomor 14) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2020 Nomor 9).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III PEMBIAYAAN
BAB IV MEKANISME PELAKSANAAN
BAB V PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN
BAB VI KETENTUAN PERALIHAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERATURAN BUPATI BULUKUMBA NOMOR 9 TAHUN 2021 TENTANG PEMBIAYAAN PERSIAPAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 9 Tahun 2021
rencana - pembangunan - jangka - menengah - daerah - kota - depok - tahun 2021 - 2026
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD 2021/9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
Bahwa tujuan sasaran kebijakan dan strategis pembangunan daerah berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 maka perlu menetapkan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kot. Depok Tahun 2021-2026.
Dasar HUkum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU NO. 25 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 2 Tahun 2020 ; UU No. 11 Tahun 2020; Perpres No. 59 Tahun 2017; Perpres No. 11 Tahun 2020; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 2 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2019; PP No. 43 Tahun 2020; Perpres NO. 18 Tahun 2020; Perpres No. 60 Tahun 2020; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Permendagri No. 7 Tahun 2018; Permendagri No. 70 Tahun 2019; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 20 Tahun 2020; Permendagri No. 39 Tahun 2020; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perdaprov Jabar No. 9 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perdaprov Jabar No. 7 Tahun 2019; Perdaprov Jabar No. 6 Tahun 2009; Perdaprov Jabar No. 22 Tahun 2010; Perdaprov Jabar No. 8 Tahun 2019; Perda Kot. Depok No. 1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kot. Depok No. 5 Tahun 2016; Perda Kot. Depok No. 2 Tahun 2011; Perda Kot. Depok No. 1 Tahun 2015; Perda Kot. Depok No. 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kot. Depok No. 4 Tahun 2021;Perda Kot. Depok No. 9 Tahun 2017; Perda Kot. Depok No. 2 Tahun 2019.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup RPJMD 2021-2026, Sistematika RPJMD Tahun 2021- 2016, Pengendalian Dan Evaluasi, Perubahan RPJMD, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2021.
18 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dairi Nomor 9 Tahun 2021
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAIRI NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG PENGARUSUTAMAAN GENDER
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, BD. 2021/ No. 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (6) dan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengarusutamaan Gender, maka dari itu perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksana Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 6 Tahun 2020
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: UU No. 15 Tahun 1964; UU No. 17 Tahun 2003;UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 4 Tahun 2014; PERMEN PERMENDAYAAN PEREMPUAN dan PERLINDUNGAN ANAK No. 9 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERDA KAB. DAIRI No. 7 Tahun 2016; PERMENDAGRI KAB.DAIRI No. 6 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup, Penyusunan GBS, Penyusunan RKA dan DPA Perangkat Daerah yang Responsif Gender, Pemantauan, Evaluasi, Pelaporan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2021.
18 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat