Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dairi Nomor 9 Tahun 2021

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengarusutamaan Gender

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup, Penyusunan GBS, Penyusunan RKA dan DPA Perangkat Daerah yang Responsif Gender, Pemantauan, Evaluasi, Pelaporan, Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dairi Nomor 9 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengarusutamaan Gender
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Dairi
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sidikalang
Tanggal Penetapan
10 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
10 Mei 2021
Tanggal Berlaku
10 Mei 2021
Sumber
BD. 2021/ No. 9
Subjek
KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Dairi
Bidang
Halaman ini telah diakses 423 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan