Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup, Penyusunan GBS, Penyusunan RKA dan DPA Perangkat Daerah yang Responsif Gender, Pemantauan, Evaluasi, Pelaporan, Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat