Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Pusat Hidro-Oseanografi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut Kementerian Pertahanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2022.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK.01/2021
PMK No. 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
Mencabut :
PMK No. 87/PMK.01/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.01/2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
PMK No. 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 Tentang Organiasai Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
PMK No. 1/PMK.01/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.4/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengelolaan Pemulihan Data
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Lain-lain
ABSTRAK:
Bahwa untuk menyikapi perkembangan pengelolaan barang milik negara yang berasal dari aset
lain-lain, Permenkeu RI 123/PMK.06/2013 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal
dari Aset Lain-lain perlu diganti serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 104 PP 27 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP 28 Tahun
2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Lain-lain.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No.47, TLN No.4286), UU 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No.5, TLN No.4355), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), PP 27 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 No.92, TLN No.5533) sebagaimana telah diubah dengan PP 28 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.142, TLN No.6523), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), PMK 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PMK 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745).
Pengelolaan BMN Aset Lain-lain meliputi penetapan status Penggunaan, Pemanfaatan,
pengamanan dan pemeliharaan, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, dan
penatausahaan. Penyerah Barang melakukan penyerahan BMN Aset Lain-lain kepada Menteri
Keuangan atau Kementerian/Lembaga selaku counterpart. Penyerah Barang, Direktorat Jenderal,
atau Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart bertanggung jawab atas pengenaan pajak
dan/atau bea masuk terutang atas barang yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk.
Penatausahaan BMN Aset Lain-lain dilaksanakan oleh Direktur dalam rangka penyusunan laporan
keuangan Bendahara Umum Negara dan pejabat struktural yang menerima pelimpahan wewenang
pada Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart dalam rangka penyusunan laporan BMN Aset
Lain-lain untuk disampaikan kepada menteri/pimpinan Lembaga.
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, permohonan penetapan status Penggunaan, Penjualan,
Hibah, Pemusnahan, dan Penghapusan BMN Aset Lain-lain yang telah diajukan dan belum
mendapat persetujuan, diproses dan diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri ini. Persetujuan
atas permohonan BMN Aset Lain-lain yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan
Menteri ini dan belum ditindaklanjuti, selanjutnya diproses dan diselesaikan berdasarkan
ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.06/2013 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Lain-lain
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2021.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.06/2013 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Lain-lain (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1064), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
31 HLM.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116/PMK.07/2021
Hak atas Kekayaan IntelektualPNBP / Penerimaan Negara Bukan PajakStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut :
PMK No. 6/PMK.02/2016 tentang Pedoman Pemberian Imbalan yang Berasal Dari Royalti Hak Perlindungan Varietas Tanaman Kepada Pemulia Tanaman dalam Rangka Penggunaan Sebagian Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak
PMK No. 72/PMK.02/2015 tentang Imbalan Yang Berasal Dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Royalti Paten Kepada Inventor
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pedoman Pemberian Imbalan yang Berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Royalti Hak Cipta kepada Pencipta, Royalti Paten kepada Inventor, dan/ atau Royalti Hak Perlindungan Varietas Tanaman kepada Pemulia Tanaman
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2021.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 223/PMK.01/2021
PMK No. 146/PMK.01/2018 tentang Pengadaan Langsung Secara Elektronik Menggunakan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengadaan Langsung Di Kementerian Keuangan
PMK No. 111/PMK.01/2018 tentang Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik Di Kementerian Keuangan
PMK No. 101/PMK.01/2017 tentang Mekanisme Registrasi dan Verifikasi Penyedia Barang/Jasa pada Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 81A, BERITA DAERAH KABUPATEN BANGKA TAHUN 2021 NOMOR 111
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BATAS WILAYAH DESA LABUH AIR PANDAN KECAMATAN MENDO BARAT KABUPATEN BANGKA
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin tertib administrasi Pemerintahan, memberikan kepastian hukum terhadap batas wilayah Desa,
perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas Desa. berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Batas Desa hasil penetapan dan penegasan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati, sehingga perlu menetapkan PERBUP.
Dasar Hukum PERBUP ini adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016.
PEREBUP ini mengatur mengenai Batas Wilayah Desa Labuh Air Pandan Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka yaitu meliputi Ketentuan Umum, Batas Desa, Pilar Batas Desa, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2021.
7
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 K/MB.01/MEM.B/2021 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Aksi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Daerah Kota Banjar Tahun 2021-2022
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, menyatakan dalam menyusun Aksi PK, Timnas PK melakukan penyelarasan dengan kebijakan pemerintah pusat, kebijakan daerah, dan kebijakan strategis Komisi Pemberantasan Korupsi; b. bahwa dalam rangka Implementasi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Daerah, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Indikator Keberhasilan dalam Pedoman Pelaporan Capaian Aksi Pencegahan Korupsi, perlu disusun Rencana Aksi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Daerah Kota Banjar; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjar tentang Rencana Aksi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Daerah Kota Banjar Tahun 2021-2022
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016
peraturan ini mengatur tentang rencana aksi program pencegahan korupsi terintegrasi pemerintah daerah kota banjar tahun 2021-2022
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2021.
Peraturan BI No. 24/3/PBI/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/13/PBI/2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
Mencabut :
Peraturan BI No. 17/12/PBI/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/22/PBI/2012 tentang Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis dalam Rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Peraturan BI No. 14/22/PBI/2012 Tahun 2012 tentang Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis dalam rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Peraturan Bank Indonesia NO. 23/13/PBI/2021, LN.2021/NO.200, bi.go.id : 18 hlm.
Peraturan Bank Indonesia tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, Dan Unit Usaha Syariah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat