Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Dan Padat Karya Produktif Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
a. bahwa untuk optimalisasi perluasan kesempatan kerja dan mengurangi angka pengangguran sebagai akibat dari pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu program pembangunan dengan menitikberatkan pada peran dan partisipasi masyarakat dengan mengembangkan sistem padat karya;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang percepatan penangan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah perlu melakukan langka antisipasi dan penanganan dampak penularan Corona Virus Disease 2019 dengan memprioritaskan penggunaan APBD;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang petunjuk teknis kegiatan padat karya infrastruktur dan padat karya produktif penanganan dampak Corona Virus Disease 2019;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 33 Tahun 2013; Perpres No. 16 Tahun 2018; Permendagri No. 20 Tahun 2020
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang pedoman petunjuk teknis dalam pelaksanaan Kegiatan dan mekanisme Padat Karya Infrastruktur dan Padat Karya Produktif Penanganan Dampak COVID-19.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2020.
12 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 41 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 41, BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2020 NOMOR 72010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin kepastian hukum dan efektivitas pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar, perlu pengaturan
lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi pelanggaran PSBB di Provinsi DKI Jakarta
UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 stdd UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 6 Tahun 2018; PP No. 21 Tahun 2020; Permenkes No. 9 Tahun 2020; Pergub No. 33 Tahun 2020
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai jenis pelanggaran dan pengenaan saksi pelanggaran pelaksanaan PSBB di Provinsi DKI Jakarta
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2020.
12 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 40 Tahun 2020
HUKUM PIDANA- DAGANG - KESEHATAN - STANDAR-PEDOMAN
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 40, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 75004
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan, Pengawasan Dan Penegakan Hukum Kawasan Dilarang Merokok
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan penegakan hukum Kawasan Dilarang Merokok, perlu dilakukan penyesuaian atas ketentuan Pergub No. 50 Tahun 2012.
UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 std terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Peraturan Gubernur ini mengatur perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan, Pengawasan dan Penegakan Hukum Kawasan Dilarang Merokok
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2020.
Mengubah Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan, Pengawasan dan Penegakan Hukum Kawasan Dilarang Merokok
17 hlm, termasuk 5 hlm Lampiran.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 40 Tahun 2020
PERGUB Prov. Sulawesi Barat No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 40 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman
Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 36 Tahun 2009; Permendagri No. 20 Tahun 2020; Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang pedoman penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (covid-19) di Provinsi Sulawesi Barat, meliputi:
a. Protokol Kesehatan;
b. Partisipasi Masyarakat;
c. Monitoring dan Evaluasi;
d. Pembinaan dan Pengawasan;
e. Penerapan Sanksi;
f. Sosialisasi dan Partisipasi; dan
g. Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2020.
8
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 40 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Daerah Kabupaten Bogor, Daerah Kota Bogor, Daerah Kota Depok, Daerah Kabupaten Bekasi, Dan Daerah Kota Bekasi
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 Peraturan
Gubernur Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pembatasan
Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Coronavirus
Disease 2019 (Covid-19) di Daerah Kabupaten Bogor,
Daerah Kota Bogor, Daerah Kota Depok, Daerah Kabupaten
Bekasi, dan Daerah Kota Bekasi sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2020,
pelanggaran terhadap pelaksanaan Pembatasan Sosial
Berskala Besar di Daerah Daerah Kabupaten Bogor,
Daerah Kota Bogor, Daerah Kota Depok, Daerah Kabupaten
Bekasi, dan Daerah Kota Bekasi (Wilayah Bodebek)
dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b. bahwa untuk menjamin kepastian hukum dan
efektivitas pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala
Besar di Wilayah Bodebek, perlu pengaturan lebih
lanjut mengenai pengenaan sanksi sebagaimana
dimaksud dalam huruf a sesuai dengan kewenangan
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman
Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan
Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam
Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)
di Daerah Kabupaten Bogor, Daerah Kota Bogor, Daerah
Kota Depok, Daerah Kabupaten Bekasi, dan Daerah Kota
Bekasi;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018, Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020,Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020, Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 9.A Tahun 2020, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/
104/2020, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/
248/2020, Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2020
Terdiri dari 5 Bab, 19 Pasal
KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN , SANKSI PELANGGARAN PSBB, PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN
,KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2020.
PEDOMAN PENGENAAN SANKSI TERHADAP PELANGGARAN PELAKSANAAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM PENANGGULANGAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI DAERAH KABUPATEN BOGOR, DAERAH KOTA BOGOR, DAERAH KOTA DEPOK, DAERAH KABUPATEN BEKASI, DAN DAERAH KOTA BEKAS
14 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 39 Tahun 2020
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH LABORATORIUM KESEHATAN
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 39, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2020 NOMOR : 39
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH LABORATORIUM KESEHATAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 83 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tarif Layanan Badan Umum Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan
1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2013, 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014, 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, 7. Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 102 Tahun 2017,
KETENTUAN UMUM,
Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Daerah yang dibentuk untuk memberikan layanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/ataujasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan kepada prinsip efisien dan produktivitas
Unit Pelayanan Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan yang selanjutnya disingkat UPTD Laboratorium Kesehatan adalah Unit Pelayanan Teknis Daerah pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat, yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
Laboratorium Kesehatan adalah sarana kesehatan milik Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan pelayanan perorangan maupun kelompok dalam bidang pemeriksaan laboratorium Klinik (Hematologi, Kimia Klinik, Serologi, Mikrobiologi, dan lain-lain) dan Laboratorium Kesehatan Masyarakat, Laboratorium Rujukan, penelitian, pendidikan dan pelatihan serta uji kesehatan/Medical Check Up
JENIS PELAYANAN
Pelayanan pada UPTD Laboratorium Kesehatan terdiri dari :
a. Pelayanan Kesehatan (Medis dan Penunjang Medis); dan
b. Pelayanan Non Kesehatan (pendidikan dan pelatihan, penelitian dan kegiatan pelayanan non kesehatan lainnya).
TATA CARA PENETAPAN DAN PENGENAAN TARIF
Tarif Layanan ditetapkan berdasarkan komponen jasa sarana dan jasa pelayanan meliputi :
a. jenis pemeriksaan ; dan/atau
b. klasifikasi tindakan, jangka waktu dan fasilitas kesehatan serta jenis pelayanan
TATA CARA PENDAFTARAN
Pendaftaran Pelayanan dilakukan pada loket pendaftaran yang telah disediakan oleh UPTD Laboratorium Kesehatan.
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN
Pembayaran tarif layanan dilakukan secara tunai atau dengan alat pembayaran lainnya yang sah pada waktu :
a. mendaftar bagi pasien/pelanggan ; atau
b. mengambil hasil uji bagi instansi yang bekerja sama dengan UPTD Laboratorium Kesehatan.
TATA CARA PEMBUKUAN DAN PELAPORAN
Bendahara penerima dan bendahara penerima pembantu dan petugas yang terkait dengan pemungutan jasa layanan wajib menyelenggarakan pencatatan dan pembukuan seluruh rangkaian kegiatan pemungutan
Bendahara penerima wajib membuat dan menyampaikan laporan realisasi penerimaan dan penyetoran bulanan, baik secara administrasi maupun secara fungsional paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Dinas Kesehatan bersama-sama dengan Organisasi Perangkat Daerah yang mengelola pendapatan daerah wajib melakukan pembinaan atas pelaksanaan layanan dan penetapan pola tarif pada UPTD Laboratorium Kesehatan. Inspektorat melakukan pengawasan secara fungsional atas pelaksanaan operasional pemungutan jasa layanan dan pengelolaan keuangan UPTD Laboratorium Kesehatan
KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Retribusi Pelayanan, yang terkait dengan pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada UPTD Laboratorium Kesehatan dicabut, dan dinyatakan tidak berlaku
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2020.
Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Retribusi Pelayanan, yang terkait dengan pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada UPTD Laboratorium Kesehatan dicabut, dan dinyatakan tidak berlaku
13
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 38 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Mata Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Rumah Sakit Mata Prov. Kaltim telah ditetapkan sebagai BLUD berdasarkan Kepgub Kaltim No.440/K.306/2020. Untuk meningkatkan kualitas mutu pelayanan serta memenuhi standar pelayanan minimal, perlu dilakukan penetapan tarif layanan Rumah Sakit Mata Prov. Kaltim. Permendagri No.79 Tahun 2018 Pasal 83 ayat (6) tentang BLUD, tarif layanan ditetapkan
dengan Peraturan Kepala Daerah dan disampaikan kepada Pimpinan DPRD. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Pergub tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Mata Provinsi Kalimantan Timur
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.44 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; Permenkes No.85 Tahun 2015; Permendagri No.79 Tahun 2018; Pergub Kaltim No.74 Tahun 2019
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Mata Provinsi Kalimantan Timur dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang: Kebijakan penetapan tarif; Tarif pelayanan Kesehatan; Ketentuan lain-lain
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2020.
Peraturan yang Akan Diatur: Pasal 6 ayat (11) bahwa Besaran tarif layanan peserta jaminan kesehatan yang bekerja sama dengan Rumah Sakit Mata, diatur dalam Surat Penjanjian Kerja Sama
13 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 37 Tahun 2020
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman pada Situasi Corona VIrus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Sumatera Selatan
PEDOMAN - ADAPTASI KEBIASAAN BARU - MENUJU MASYARAKAT PRODUKTIF- DAN - AMAN PADA SITUASI - CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) - DI PROVINSI SUMATERA SELATAN
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 37, BD Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman pada Situasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Bahwa Berdasarkan UU No 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan keputusan presiden No 11 Tahun 2020 Tentang kedauratan kesehatan masyarakat corona virus disease 2019 ( COVID - 19) perlu ditindaklanjuti dalam bentuk kebijakan daerah yang menjadi arah dasar dalam adaptasi kebasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman covid - 19 di wilayah provinsi Sumatera Selatan
pasal 18 ayat (16) UUD 1945 ;UU No 25 Tahun 1959 ;UU No 4 Tahun 1984;UU No 24 Tahun 2007;UU No 36 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014;sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;UU No 30 Tahun 2014;UU No 6 Tahun 2018;PP penganti UU No 1 Tahun 2020;PP No 40 Tahun 1991 ;PP No 21 Tahun 2008;PP No 22 Tahun 2008;PP No33 Tahun 2018;PP No 21 Tahun 2020;PP No 23 Tahun 2020 ;Perpres No 82 Tahun 2020;Kepres No 11 Tahun 2020;Permenkes No 9 Tahun 2020;Permenhub No PM.18 Tahun 2020;
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 37, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 Nomor 37
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan Daerah Sultra Sehat
ABSTRAK:
a. Bahwa ada ketentuan yang perlu dilakukan perubahan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan Daerah Sultra Sehat.
b. Bahwa Jaminan Kesehatan Daerah Sultra Sehat telah ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan Daerah Sultra Sehat.
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan Daerah Sultra Sehat.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 PRP Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687).
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063).
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456).
5. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072).
6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256).
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).
8. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5372), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 226, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5746).
9. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 165), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 210).
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 15).
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1601).
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1955).
13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2019 Nomor 9).
14. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan Daerah Sultra Sehat (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 Nomor 9).
Ketentuan ayat (2) Pasal 11 dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan Daerah Sultra Sehat (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 Nomor 9) diubah pada Pasal 11
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2020.
5 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 36 Tahun 2020
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 38 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Di Wilayah Provinsi Jawa Barat
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Wilayah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka percepatan penanggulangan
Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Provinsi
Jawa Barat, Menteri Kesehatan telah menetapkan
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Wilayah
Provinsi Jawa Barat berdasarkan Keputusan Menteri
Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/289/2020;
b. bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
sebagaimana dimaksud dalam pertimbangan huruf a,
diperlukan untuk menekan penyebaran Covid-19 secara
masif melalui pembatasan kegiatan tertentu yang dalam
pelaksanaannya memerlukan pedoman bagi para pihak
yang berkepentingan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala
Besar Dalam Penanggulangan Coronavirus Disease-19
(Covid-19) di Wilayah Provinsi Jawa Barat;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 , Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 , Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020, ,Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 , Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 , Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 9.A Tahun 2020, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/
104/2020 , Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/
289/2020, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun
2019
terdiri dari 8 BAB dan 27 pasal
KETENTUAN UMUM , PELAKSANAAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR, KEGIATAN TERTENTU YANG TETAP DILAKSANAKAN SELAMA
PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR, HAK DAN KEWAJIBAN SERTA PEMENUHAN KEBUTUHAN
DASAR PENDUDUK SELAMA PSBB , SUMBER DAYA PENANGGULANGAN COVID-19 , PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN , SANKSI, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2020.
PEDOMAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM PENANGGULANGAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI WILAYAH PROVINSI JAWA BARAT
21 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat