Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang pedoman penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (covid-19) di Provinsi Sulawesi Barat, meliputi: a. Protokol Kesehatan; b. Partisipasi Masyarakat; c. Monitoring dan Evaluasi; d. Pembinaan dan Pengawasan; e. Penerapan Sanksi; f. Sosialisasi dan Partisipasi; dan g. Pendanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat