Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 5, BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2024 NOMOR 5
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS ANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penerima
Tunjangan Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara,
Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun 2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
ketentuan umum,pemberian tunjangan hari raya dan gaji belas,pembayaran,Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2024.
-
-
6 Halaman
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 155 ayat (7) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 23 Tahun 2004; UU Nomor 6 Tahun 2022; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 90 Tahun 2019; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 4 Tahun 2022.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: Tata Cara dan Jenis pergeseran anggaran yang terdiri dari Pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD dan Pergeseran anggaran yang tidak menyebabkan pergeseran anggaran, adapun yang dibahas dalam peraturan ini berupa bentuk pergeseran, prosedur pergeseran anggaran, pergeseran anggaran belanja tidak terduga, dan pergeseran anggaran kas.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2024.
9 Halaman; Lampiran 3 Halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 5 Tahun 2024
PERGUB Prov. Sulawesi Barat No. 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 34 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
PERGUB Prov. Sulawesi Barat No. 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 34 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Pergub Prov. Sulawesi Barat No. 15 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 34 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Pergub Prov. Sulawesi Barat No. 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 34 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 34 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
b. bahwa sehubungan dengan adanya pergeseran anggaran belanja operasi dan Belanja Modal pada belanja gaji dan tunjangan, tambahan penghasilan pegawai serta pergeseran uraian rincian belanja modal tanah berdasarkan usulan SKPD dan telah disetujui Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah, maka Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2023 tentang Penjabaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 164 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran anggaran antar objek belanja dan/atau antar rincian objek belanja dilakukan melalui Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.77 Tahun 2020
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Beberapa ketentuan dalam lampiran Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 34 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2023 Nomor 34) diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2024.
Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 34 Tahun 2023
Pergub Sulbar Nomor 34 Tahun 2023.
3 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 5, Berita Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2022 Nomor 3 Seri E
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 220ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019, . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023.
PERGUB ini mengatur tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah yakni meliputi Ketentuan Umum, Pelaporan Keuangan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2024.
15
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang TATA CARA PEMBINAAN BAHASA DAN SASTRA DAERAH PADA SATUAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 129 Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pembinaan Bahasa Dan Sastra Daerah Pada Satuan Pendidikan.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 42 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2023;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang pedoman dalam pelaksanaan Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah pada Satuan Pendidikan, bertujuan untuk:
a. menjaga dan memelihara kelestarian Bahasa dan Sastra Daerah;
b. memantapkan kesinambungan penggunaan Bahasa dan Sastra Daerah sehingga menjadi faktor pendukung bagi tumbuhnya jati diri dan kebanggaan Daerah;
c. memantapkan kedudukan dan fungsi Bahasa dan Sastra Daerah;
d. melindungi, mengembangkan, dan memberdayakan Bahasa dan Sastra Daerah yang merupakan unsur utama kebudayaan Daerah sebagai penunjang kebudayaan nasional; dan
e. mendayagunakan penggunaan Bahasa dan Sastra Daerah sebagai sarana untuk pembangunan karakter, budi pekerti, dan pembentuk kepribadian Peserta Didik pada Satuan Pendidikan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2024.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 5, BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2024 NOMOR 5 SERI E
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur
Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Biaya Penunjang Operasional
Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Timur
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka pengelolaan Biaya Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan dan kegiatan khusus lainnya sesuai ketentuan Pasal 8 huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2019 tentang Biaya Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; b. bahwa sesuai huruf E, angka 2, huruf f, angka 6), huruf i) Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024, menyatakan tata cara pelaksanaan dan pertanggungjawaban biaya penunjang operasional termasuk porsi pembagian besaran biaya penunjang operasional antara KDH dan WKDH agar diatur lebih lanjut dalam peraturan kepala daerah; c. bahwa dengan berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta untuk mewujudkan tertib administrasi, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan keuangan daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Biaya Penunjang Operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur.
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2019.
Materi pokok : Beberapa ketentuan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Biaya Penunjang Operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur sebagai berikut : Ketentuan Pasal 3 diubah, Ketentuan Pasal 4 diubah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2024.
Mengubah Beberapa ketentuan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Biaya Penunjang Operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur.
Jumlah halaman : 5 halaman
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 5 Tahun 2024
PERGUB Prov. Kalimantan Barat No. 23 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perjalanan Dinas atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Barat
Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perjalanan Dinas Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Barat
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 5, BD.2024/NO.5, LL PROV. KALIMANTAN BARAT : 15 HAL
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 7 TAHUN 2019 TENTANG PERJALANAN DINAS ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan perlu didukung Perjalanan Dinas yang dilaksanakan secara selektif, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel, serta memperhatikan target kinerja yang relevan dengan substansi kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan ini mengubah beberapa Ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perjalanan Dinas Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Barat; Pasal 7; Pasal 13; Pasal 23
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2024.
Perubahan Ketiga Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2019
8 HALAMAN PERATURAN & 7 HALAMAN LAMPIRAN
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2022-2026
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan di Provinsi Kalimantan Selatan, perlu adanya rencana tujuan pembangunan berkelanjutan;bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, perlu disusun Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2022-2026 yang memuat target, arah kebijakan dan strategi pencapaian dengan melibatkan semua pemangku kepentingan, universalitas, terintegrasi, dan saling terkait pada semua dimensi sosial, ekonomi, lingkungan, serta hukum dan tata kelola;bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Koordinasi, Perencanaan, Pemantauan, Evaluasi, Dan Pelaporan Pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, perlu menetapkan rencana aksi daerah tujuan pembangunan berkelanjutan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2022-2026;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022;Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020;Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2009;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2022;
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG RENCANA AKSI DAERAH TUJUAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN PROVINSI KALIMANTAN SELATAN TAHUN 2022-2026,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;RUANG LINGKUP;RAD TPB;PEMANTAUAN DAN EVALUASI;PELAPORAN;PENDANAAN;KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2024.
110 Halaman
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Gorontalo Nomor 5 Tahun 2024
Sistem Kerja Pemerintah Daerah Untuk Penyederhanaan Birokrasi
2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 5, BD 2024 (5)
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Sistem Kerja Pemerintah Daerah Untuk Penyederhanaan Birokrasi
ABSTRAK:
Bahwa penyederhanaan birokrasi dilakukan melalui penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan, dan penyesuaian sistem kerja untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien guna meningkatkan pelayanan publik. Untuk melakukan penyesuaian sistem kerja guna mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah, dan profesional, diperlukan sistem kerja antara jabatan pimpinan tinggi, jabatan adminstrasi, dan jabatan fungsional di lingkungan Pemerintah
Daerah. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, diperlukan sistem kerja pegawai sebagai tindak lanjut penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU No 38 Tahun 2000, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023, UU No 20 Tahun 2023, PP No 30 Tahun 2019, PP No 94 Tahun 2021, Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahu 2018, Permen PAN-RB No 6 tahun 2022, Permen PAN-RB No 7 Tahun 2022, Permen PAN-RB No 1 Tahun 2023.
Dalam peraturan ini diatur tentang Sistem Kerja Pemerintah Daerah Untuk Penyederhanaan Birokrasi termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, mekanisme kerja, proses bisnis, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2024.
Terdiri dari 10 halaman dengan lampiran
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 5, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2024 Nomor
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Daerah Tahun 2024 - 2026
ABSTRAK:
a. bahwa salah satu upaya untuk meningkatkan
akuntabilitas kinerja Pemerintah Provinsi Nusa
Tenggara Timur adalah dengan menetapkan Indikator
Kinerja Utama sebagai dasar pengukuran terhadap
keberhasilan pencapaian suatu tujuan dan sasaran
strategis yang telah ditetapkan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3)
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor PER/09/M.PAN/5/2007 tentang
Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di
Lingkungan lnstansi Pemerintah, Gubernur wajib
menetapkan Indikator Kinerja Utama Pemerintah
Daerah Provinsi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang lndikator
Kinerja Utama Pemerintah Daerah Tahun 2024-2026.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2022; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/09/M.PAN/5/2007; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021; Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 7 Tahun 2023.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Indikator Kinerja Utama Pemerintah Daerah Tahun 2024 - 2026.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 halaman; 10 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat