Peraturan Gubernur ini mengatur tentang pedoman dalam pelaksanaan Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah pada Satuan Pendidikan, bertujuan untuk: a. menjaga dan memelihara kelestarian Bahasa dan Sastra Daerah; b. memantapkan kesinambungan penggunaan Bahasa dan Sastra Daerah sehingga menjadi faktor pendukung bagi tumbuhnya jati diri dan kebanggaan Daerah; c. memantapkan kedudukan dan fungsi Bahasa dan Sastra Daerah; d. melindungi, mengembangkan, dan memberdayakan Bahasa dan Sastra Daerah yang merupakan unsur utama kebudayaan Daerah sebagai penunjang kebudayaan nasional; dan e. mendayagunakan penggunaan Bahasa dan Sastra Daerah sebagai sarana untuk pembangunan karakter, budi pekerti, dan pembentuk kepribadian Peserta Didik pada Satuan Pendidikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat