Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2024

TATA CARA PEMBINAAN BAHASA DAN SASTRA DAERAH PADA SATUAN PENDIDIKAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang pedoman dalam pelaksanaan Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah pada Satuan Pendidikan, bertujuan untuk: a. menjaga dan memelihara kelestarian Bahasa dan Sastra Daerah; b. memantapkan kesinambungan penggunaan Bahasa dan Sastra Daerah sehingga menjadi faktor pendukung bagi tumbuhnya jati diri dan kebanggaan Daerah; c. memantapkan kedudukan dan fungsi Bahasa dan Sastra Daerah; d. melindungi, mengembangkan, dan memberdayakan Bahasa dan Sastra Daerah yang merupakan unsur utama kebudayaan Daerah sebagai penunjang kebudayaan nasional; dan e. mendayagunakan penggunaan Bahasa dan Sastra Daerah sebagai sarana untuk pembangunan karakter, budi pekerti, dan pembentuk kepribadian Peserta Didik pada Satuan Pendidikan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBINAAN BAHASA DAN SASTRA DAERAH PADA SATUAN PENDIDIKAN
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Papua Barat
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Manokwari
Tanggal Penetapan
22 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
22 Januari 2024
Tanggal Berlaku
22 Januari 2024
Sumber
BD. No. 5/2024, LL Prov PB: 16 hal
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Papua Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 45 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan