Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 5 Tahun 2024

Tata Cara Pergeseran Anggaran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: Tata Cara dan Jenis pergeseran anggaran yang terdiri dari Pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD dan Pergeseran anggaran yang tidak menyebabkan pergeseran anggaran, adapun yang dibahas dalam peraturan ini berupa bentuk pergeseran, prosedur pergeseran anggaran, pergeseran anggaran belanja tidak terduga, dan pergeseran anggaran kas.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tengah
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Palu
Tanggal Penetapan
18 April 2024
Tanggal Pengundangan
18 April 2024
Tanggal Berlaku
18 April 2024
Sumber
BD.2024/NO.906
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 157 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan