PEDOMAN-PENGELOLAAN KEUANGAN
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, BD.2019/NO.8, LL Prov Kalbar : 29 HAL
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERJALANAN DINAS ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVISNI KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK: |
- bahwa pelaksanaan perjalanan dinas merupakan tugas yang harus dilaksanakan oleh Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Aparatur Sipil Negara, Calon Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Tidak Tetap dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan;
- Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No.25 Tahun 1956, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2014, ,UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.18 Tahun 2017, Permendagri No.13 tahun 2006, Perda No.4 Tahun 2008, Perda No.3 Tahun 2017
- -Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup Perjalanan Dinas; Prinsip Perjalanan Dinas; Perjalanan Dinas; Biaya Perjalanan Dinas; Pelaksanaan dan Prosedur Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas; Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas; Pengendalian Intern; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2019.
- -Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2015
- Peraturan ini memiliki 15 halaman dan 14 halaman lampiran.
|