Pasal I (Ketentuan angka 3, angka 21, dan angka 24 Pasal 1 diubah, angka 22 dan angka 23 dihapus, dan diantara angka 24 dan angka 25 disisipkan 6 (enam) angka yakni angka 24a, angka 24b, angka 24c, angka 24d, angka 24e, dan angka 24f; Ketentuan ayat (1) huruf a dan huruf b, ayat (2), dan ayat (3) Pasal 4 diubah dan diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a); Ketentuan ayat (3) Pasal 7 ditambah 1 (satu) huruf; Ketentuan ayat (2) Pasal 13 diubah); Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat