Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat khususnya kepada masyarakat penyedia dan pengguna jasa angkutan serta demi terciptanya ketertiban dan keselamatan lalulintas dijalan. bahwa untuk memberikan pelayanan pengujian kendaraan bermotor, perlu adanya pedoman pengaturan, penertiban terhadap pengenaan objek retribusi. untuk memenuhi maksud tersebut, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum :
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3209);
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3493);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Negara Rebublik Indonesia Nomor 4267};
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4256);
6. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4256);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437; sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2008
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pmbentukan Pertaturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4389;
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Repub!ik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437;
10. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2009, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5025);
11. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5449);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3258);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 Tentang Angkutan Jalan (lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3527);
14. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3528);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3529);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4741);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2007 Nomor 10);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2007 Nomor 13}; sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 5 Tahun 2010 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan tentang Pembentukan Oranisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2010 Nomor 5);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2009 Nomor 1).
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan umum
2. Nama, objek dan subjek retribusi
3. Ketentuan pengujian
4. Golongan retribusi
5. Ketentuan perizinan
6. Wilayah pungutan
7. Ketentuan pidana
8. Ketentuan penyidikan
9. Ketentuan lain-lain
10. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2011.
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 02/A/OT/VIII/2005/01 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 01/A/OT/I/2006/01 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia No. 02/A/OT/VIII/2005/01 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Luar Negeri
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 02/A/OT/I/2007/01 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia No. 02/A/OT/VIII/2005/01 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Luar Negeri
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan
kepada masyarakat dan kemandirian daerah,
perlu menetapkan Retribusi daerah yang
dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi,
pemerataan dan keadilan, peran serta
masyarakat dan akuntabilitas; bahwa tempat rekreasi dan olahraga
merupakan salah satu potensi yang perlu
dioptimalkan pemanfaatannya sehingga
mampu menjadi sumber pendapatan asli
daerah yang berguna bagi pembiayaan
penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah
Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2005
tentang Retribusi Tanda Masuk dan
Penggunaan Fasilitas Tempat Rekreasi dan
Olah Raga perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b
dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah
Raga di Kabupaten Magelang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Retribusi
Bab III Pengawasan
Bab IV Insentif Pemungutan
Bab V Penyidikan
Bab VI Ketentuan Pidana
Bab VII Ketentuan Peralihan
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2005 dicabut.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Barat No. 07 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 07, LD.2011/NO.111, TLD No.113, LL. KAB. SERAM BAGIAN BARAT: 26 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat
ABSTRAK:
Bahwa Perusahaan Daerah sebagai unit penggerak ekonomi yang tidak dapat dilepas-pisahkan dari sistim perekonomian Nasional Indonesia, merupakan sarana penunjang kehidupan perekonomian daerah serta pelayanan dan kemanfaatan umum. Kabupaten Seram Bagian Barat yang memiliki sumber daya alam yang potensial perlu dikelola pemanfaatannya untuk kepentingan pembangunan dan kemasyarakatan dengan usaha-usaha ekonomi produktif
secara mandiri, profesional, transparan dan akuntabel melalui Perusahan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut Pendirian Perusahaan Daerah
perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995; Undang - Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007.
Peraturan Daerah mengatur tentang pembentukan/pendirian Perusahan Daerah di Kabupaten Seram Bagian Barat. Perusahaan Daerah dimaksud adalah Badan usaha yang memperoleh kedudukan sebagai Badan Hukum. Perusahaan Daerah dibentuk/didirikan dengan Nama Perusahaan Daerah
Kabupaten Seram Bagian Barat disingkat PERSADA Kabupaten Seram Bagian
Barat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2011.
Hal - hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang
mengenai teknis pelaksanaannya akan di atur oleh Bupati.
Penjelasan 5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD 2011/NO.7 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Perikanan
ABSTRAK:
bahwa sumberdaya ikan sebagai bagian kekayaan bangsa harus dimanfaatkan untuk kemakmuran masyarakat dengan mengusahakannya secara berdayaguna dan berhasilguna serta memperhatikan kepentingan dan kelestariannya; dan dalam rangka pembangunan Daerah, sumberdaya ikan perlu dikelola dengan sebaik-baiknya berdasarkan keadilan dan pemerataan dalam pemanfaatannya dengan mengutamakan perluasan kesempatan kerja dan peningkatan taraf hidup bagi nelayan, pembudidaya ikan, pengolah hasil perikanan dan/atau para pemangku kepentingan yang terkait dengan kegiatan perikanan; Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Pengelolaan Perikanan.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2010.
Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan, dan Asas, Ruang Lingkup, Perencanaan, Perikanan Tangkap, Perikanan Budidaya, Pengelolaan, dan Pemasaran Hasil Perikanan,Usaha Perikanan, Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, Perizinan usahan Perikanan, Retribusi Daerah, pemberdayaan Masyarakat, Peranserta Masyarakat dan Dunia Usaha, Sistem Informasi, Koordinasi, Penyelesaian Perselisihan, Larangan, Sanksi Adminitrasi, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Penegakan Hukum, Pembiayaan, dan Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2011.
61 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Semarang Tahun 2010-2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan
daerah perlu disusun perencanaan pembangunan daerah
sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan
pembanqunan nasional yang disusun dalam jangka
panjang, menengah, dan pendek; bahwa untuk memberikan arah dan tujuarn dalam
mewujudkan cita-cita den tujuan daerah sesuai dengan -
vlsi, misi dan arah kebijakan daerah perlu disusun
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah kurun
waktu 5 (lirma) tahun mendatang; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional dan ketentuan
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun
2005-2025, Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah merupakan dokumen perencanaan pembangunan
daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung
sejak Tahun 2005 sampai dengan Tahun 2025 yang
ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat ( 1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang tahapan, Tata cara Penyusunan, Pengendalian Dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
disebutkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) ditetapkan dengan Peraturan Daerah
setelah berkonsultasi dengan Menteri; bahwa berdasarkan pertlmbanqan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d,
perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Semarang Tahun 2010-2015;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomer 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Namer 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah
Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomer 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun
2009; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Bab III Pengendalian dan Evaluasi
Bab IV Ketentuan Peralihan
Bab V Ketentuan Umum
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2011.
Peraturan Bupati Semarang Nomor 109 Tahun 2010 dicabut.
319 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat