rencana pembangunan jangka menengah daerah
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2011/NOMOR.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Semarang Tahun 2010-2015
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan
daerah perlu disusun perencanaan pembangunan daerah
sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan
pembanqunan nasional yang disusun dalam jangka
panjang, menengah, dan pendek; bahwa untuk memberikan arah dan tujuarn dalam
mewujudkan cita-cita den tujuan daerah sesuai dengan -
vlsi, misi dan arah kebijakan daerah perlu disusun
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah kurun
waktu 5 (lirma) tahun mendatang; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional dan ketentuan
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun
2005-2025, Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah merupakan dokumen perencanaan pembangunan
daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung
sejak Tahun 2005 sampai dengan Tahun 2025 yang
ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat ( 1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang tahapan, Tata cara Penyusunan, Pengendalian Dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
disebutkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) ditetapkan dengan Peraturan Daerah
setelah berkonsultasi dengan Menteri; bahwa berdasarkan pertlmbanqan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d,
perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Semarang Tahun 2010-2015;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomer 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Namer 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah
Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomer 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun
2009; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2011;
- Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Bab III Pengendalian dan Evaluasi
Bab IV Ketentuan Peralihan
Bab V Ketentuan Umum
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2011.
- Peraturan Bupati Semarang Nomor 109 Tahun 2010 dicabut.
- 319 hlm
|