Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2011

Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2011 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Luar Negeri
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Menteri Luar Negeri
Bentuk Singkat
Permenlu
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
22 Juli 2011
Tanggal Pengundangan
22 Juli 2011
Tanggal Berlaku
22 Juli 2011
Sumber
BN 2011/ NO. 448; PERATURAN.GO.ID : 459 HLM
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Luar Negeri
Bidang
Halaman ini telah diakses 1718 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permenlu No. 2 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri
Mencabut :
  1. Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 02/A/OT/VIII/2005/01 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri
  2. Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 01/A/OT/I/2006/01 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia No. 02/A/OT/VIII/2005/01 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Luar Negeri
  3. Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 02/A/OT/I/2007/01 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia No. 02/A/OT/VIII/2005/01 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Luar Negeri

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan