Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2022 Nomor 002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika
ABSTRAK:
a. Bahwa Indonesia menganut sistem desentralisasi dimana sebagian kewenangan Pemerintah di bidang komunikasi dan informatika juga dijalankan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan prinsip otonomi daerah sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Bahwa dalam rangka pemenuhan hak atas informasi dan komunikasi serta meningkatkan pelayanan di bidang komunikasi dan informatika bagi masyarakat Kabupaten Rote Ndao maka perlu mengatur penyelenggaraan komunikasi dan informatika ke dalam peraturan daerah;
c. Bahwa sebagai dasar pelaksanaan tugas dan tanggung jawab para pihak dalam melaksanakan penyelenggaraan komunikasi dan informatika secara terintegrasi dan terpadu maka perlu diatur di dalam peraturan daerah;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik; Bab 3. Penyelenggaraan Aplikasi Informatika; Bab 4. Pendanaan; Bab 5. Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan; Bab 6. Penghargaan; Bab 7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2022 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang MANAJEMEN PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN KEBAKARAN
ABSTRAK:
Manajemen Pencegahan dan Penanggulangan
Kebakaran di Kabupaten Maros adalah wujud dari tujuan
bemegara yakni melindungi segenap bangsa dan
memajukan kesejahteraan umum; Kabupaten Maros sebagai Daerah penyangga Ibu
Kota Provinsi Sulawesi Selatan telah mengalami
pertumbuhan penduduk yang cukup tinggi dalam beberapa
tahun terakhir sehingga dibutuhkan Manajemen
Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dalam rangka
menciptakan keamanan, kenyamanan, ketertiban dan
kesehatan dalam kehidupan masyarakat secara
berkelanju tan; Berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung, aspek keselamatan
bangunan gedung meliputi kemampuan bangunan gedung
terhadap beban muatan, kemampuan bangunan gedung
terhadap bahaya kebakaran, bahaya petir, dan bahaya
kelistrikan; untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat ( 1)
Peraturan Menteri Pekerjaan Um um Nomor
26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem
Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan
Lingkungan, Pelaksanaan persyaratan teknis sistem
proteksi kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungan
di daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
ditetapkan Peraturan Daerah tentang Manajemen
Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor
1 Tahun 1970 tentang
Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2918);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4247) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4 723);
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4 725) sebagaimana telah diubah dengan Undang
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
7. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5025) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573)
8.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 ten tang Perumahan
dan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5158) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 26, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6628);
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
29/PfIT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis
Bangunan Gedung;
13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
24/PRT/M/2008 tentang Pedoman pemeliharaan dan
Perawatan Bangunan Gedung;
14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
25/PRT/M/2008 tentang Pedoman Teknis penyusunan
Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran;
15. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem
Proteksi Kebakaran Pada Bangunan Gedung dan
Lingkungan;
16. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
20/PRT/M/2009 tentang Pedoman Teknis Manajemen
Proteksi Kebakaran di Perkotaan;
17. Peraturan
Menteri
Pertanian
Nomor
47 /Permentan/OT.140/4/2014 tentang Brigade dan
Pedoman Pelaksanaan Pencegahan Serta Pengendalian
Kebakaran Lahan dan Kebun (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 455);
18. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor P.32/MENLKH/Setjen/Kum.1/3/2016 tentang
Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 583);
19. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan
Bangunan Gedung (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 276), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2020
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan
Gedung (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 82);
a>. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 11 / PRT /M/ 2018 ten tang Tim Ahli
Bangunan Gedung, Pengkaji Teknis, dan Penilik Bangunan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 560);
21. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum · dan Perumahan
Rakyat Nomor 27 /PRT /M/2018 tentang Sertifikat Laik
Fungsi Bangunan Gedung (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1757), sebagaimana telah di
ubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 3 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 27 /PRT/M/2018 tentang
Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 83);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
114 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar
Pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran
Daerah Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 1619);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
122 Tahun 2018 tentang Standardisasi Sarana Dan
Prasarana Pemadam Kebakaran di Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 159);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
3 Tahun 2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 166);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 17 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah
Kabupaten Maros Tahun 2011 Nomor 17), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Maros
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Maros Nomor 17 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Maros
Tahun 2017 Nomor 3);
�- Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 8 Tahun 2013
tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten
Maros Tahun 2013 Nomor 8);
'Zl.
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 4 Tahun 2018
tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2018 Nomor
4);
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Perangkat Daerah, Manajemen, Manajemen Penanggulangan Kebakaran Perkotaan, Manajemen Penanggulangan Kebakaran Lingkungan, Manajemen Penanggulangan Kebakaran Gedung, Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN.
BAB III RUANG LINGKUP.
BAB IV KLASIFIKASI RISIKO BAHAYA KEBAKARAN.
BAB V MANAJEMEN DAN OBJEK PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN.
BAB VI MANAJEMEN PENCEGAH BAHAYA KEBAKARAN Bagian Kesatu Bangunan Gedung, Bagian Kedua Bangunan Permukiman, Bagian Ketiga Kendaraan Bermotor, Bagian Keempat Lahan, Bagian Kelima Sarana dan Prasarana Pencegahan Bahaya Kebakaran.
BAB VII PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN Bagian Kesatu Wilayah Manajemen Kebakaran, Bagian Kedua Waktu Tanggap, Bagian Ketiga Organisasi Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Bagian Keempat Tata Laksana Operasional, Bagian Kelima Pemeriksaan Sebab Kebakaran.
BAB VIII PENANGGULANGAN BENCANA LAIN.
BAB IX PERAN SERTA MASYARAKAT.
BAB X PEMBIAYAAN.
BAB XII PERIZINAN DAN PEMERIKSAAN.
BAB XIII RETRIBUSI.
BAB XIV OBYEK DAN SUBYEK.
BAB XV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN.
BAB XVI SANKSI ADMINISTRATIF.
BAB XVII KETENTUAN PENYIDIKAN.
BAB XVIII KETENTUAN PIDANA
BAB XIX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2022.
TAHUN 2022 NOMOR 2
34 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2022/NO.2,TLD, LL KAB. KAPUAS HULU: 14 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6(enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir,maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
UU No.27 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 1985;UU no.21 Tahun 1997; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU NO.1 Tahun 2022; UU no.23 Tahun 2005; PP No.%% Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.71 Tahun 2010; PP No.2 Tahun 2012; PP No.12 Tahun 2017; PP No.18 Tahun 2017;PP No.56 Tahun 2018; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.64 Tahun 2013; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda No.8 tahun 2011;Perda No.9 Tahun 2020; Perda No.9 Tahun 2021; Perda No.8 Tahun 2020; Perbup No.47 Tahun 2018;
Peraturan ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2022.
14 halaman peraturan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2021.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 , Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2021, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021.
Materi pokok : Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa laporan keuangan memuat: laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan saat ini sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perlu dilakukan pencabutan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No37 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No 12 Tahun 2017; PERMENDAGRI No 99 Tahun 2018; PERDA No 6 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang pencabutan beberapa peraturan daerah Kab. Ogan Komering Ulu Selatan, Mencabut Peraturan Daerah No 35 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kab. OKUS dan Peraturan Daerah No 30 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Muaradua.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2022.
Mencabut Peraturan Daerah No 35 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kab. OKUS dan Peraturan Daerah No 30 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Muaradua.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan dan Jumlah Cadangan Beras
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi dan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/Permentan/KN.130/4/2018 tentang Penetapan Jumlah Cadangan Beras, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan dan Jumlah Cadangan Beras.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 1 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi;
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perusahaan Umum (Perum) BULOG;
Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan;
Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016 tentang Penugasan Kepada Perusahaan Umum (Perum) Bulog Dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2008 tentang Cadangan Pangan Pemerintah Desa;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/Permentan/KN.130/4/2018 tentang Penetapan Jumlah Cadangan Beras Pemerirltah Daerah;
Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2019 tentang Prosedur dan Mekanisme Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah Untuk Penanggulangan Keadaan Darurat Bencana dan Kerawanan Pangan Pasca Bencana.
a. peran Pemerintah Daerah;
b. penyelenggaraan Cadangan Pangan;
c. penetapan jumlah cadangan beras Pemerintah Kabupaten;
d. pengawasan;
e. pelaporan;
f. partisipasi masyarakat; dan
g. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2022.
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Perempuan Dan Anak Dari Tindak Kekerasan
ABSTRAK:
bahwa setiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan dan jaminan atas hak asasinya, berhak untuk bebas dari penyiksaan, ancaman, tekanan yang merendahkan derajat manusia, serta berhak mendapat kemudahan dan perlakuan yang adil untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama dalam mencapai kesejahteraan hidup
Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945; UU no.27 tahun 1959; UU no.7 Tahun 1984; UU no.39 Tahun 1999; UU no.23 tahun 2002; UU no.23 tahun 2004; UU no.13 Tahun 2006; UU no.21 Tahun 2007; UU no.11 Tahun 2009; UU no.23 Tahun 2014; UU no.18 tahun 2017; UU no.12 tahun 2022; PP no.4 Tahun 2006; PP no.9 tahun 2008; Peraturan menteri Negara pemberdayaan Perempuan no.2 tahun 2008; Peraturan menteri Negara pemberdayaan Perempuan no.3 Tahun 2008; Peraturan menteri Negara pemberdayaan Perempuanno.1 Tahun 2010; Peraturan menteri Negara pemberdayaan Perempuan no.15 tahun 2010; Peraturan menteri Negara pemberdayaan Perempuan no.19 tahun 2011; Peraturan menteri Negara pemberdayaan Perempuan no. 4 tahun 2018; Perda no.3 Tahun 2015; Perda no.4 Tahun 2015;
peraturan ini mengatur ketentuan umum; bentuk kekerasan; hak perempuan dan anak dari tindak kekerasan; kewajiban dan tanggungjawab; pencegahan; pelayanan; peran serta masyarakat; pemberdayaan;pembinaan dan pengawasan; pembiayaan; penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2022.
16 halaman peraturan dan 7 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD. NO. 2022/114, LL PROV MALUKU : 25 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kompetensi pencari kerja dan mensinergikan hubungan industrial serta pengawasan Ketengakerjaan, perlu dilaksanakan penyelenggaraan Ketenagakerjaan secara menyeluruh dan terencana, berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pembangunan Ketenagakerjaan perlu diselenggarakan dengan asas keterpaduan melalui koordinasi fungsional lintas sektoral pusat dan daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetepakan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 ; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010 ; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai ketentuan umum, strategi kebijakan, perencanaan, pelatihan kerja, produktifitas dan pemagangan, penempatan tenaga kerja dan perluasan kerja, hubungan kerja, hubungan industrial, perlindungan dan kesejahteraan, upah minimum, dewan pengupahan provinsi, penggunaan tenaga kerja asing, pengawasan, penghargaan, penyidikan, ketentuan pidanam ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2022.
Penjelasan 4 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna Barat Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Muna Barat Tahun 2022 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kesehatan Ibu Bayi Baru Lahir Bayi dan Anak Balita
ABSTRAK:
Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita menjadi tanggung jawab antar individu, keluarga, masyarakat dan Pemerintah Daerah, dan untuk memberikan kepastian hukuk kepada semua pihak yang terlibat dalam mewujudkannya maka diperlukan pengaturan sebagai tatanan dalam penyelenggaraan Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 14 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014
Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Hak dan Kewajiban; Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; Pelayanan Kesehatan Ibu; Pelayanan Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita; Sumber Daya Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita; Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan; Pengaduan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2022.
22
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat