Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan umum penyelenggaraan kearsipan; Penyelenggaraan kearsipan; Penetapan kebijakan kearsipan daerah; pembinaan dan pengawasan kearsipan; Pengelolaan kearsipan; Perlindungan dan penyelamatan arsip; Pengawasan, evaluasi dan peran serta masyarakat; Kerjasama kearsipan; Ketentuan larangan; Penegakan hukum; Ketentuan sanksi; Sumber daya kearsipan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat