Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk m elaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
b. bahwa Lahan Pertanian Pangan merupakan bagian dari sumber daya alam yang harus dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat;
c. bahwa Lahan Pertanian Pangan di Kabupaten Pesawaran semakin berkurang karena beralihnya fungsi Lahan Pertanian Pangan menjadi Non Pertanian, sehingga diperlukan adanya
perlindungan terhadap Lahan Pertanian Pangan yang
Berkelanjutan dalam m engupayakan terwujudnya Kemandirian,
Ketahanan, dan Kedaulatan Pangan di Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaim ana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk
Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran tentang Perlindungan
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945, UU No 26 Tahun 2007, UU No 33 Tahun 2007, UU No 41 Tahun 2009, UU No 2 Tahun 2012, UU No 23 Tahun 2014, PP No 1 Tahun 2011, PP No 12 Tahun 2012, PP No 30 Tahun 2012, PP No 25 Tahun 2012, PerMentan No 81 Tahun 2013, PerMendagri No 80 Tahun 2015, Perda Kab Pesawaran No 4 Tahun 2012, Perda Provinsi Lampung No 17 Tahun 2013
Peraturan Daerah Tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2021.
Halaman : 26
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten
Purbalingga Tahun Anggaran 2022; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2022;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2022 beserta lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2021.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 10 Tahun 2021
a. bahwa keberadaan Masyarakat Adat di Kabupaten Mamasa masih ada dan menjadi bagian dari komponen masyarakat yang harus diakui dan dihormati keberadaannya oleh Negara yang merupakan amanat dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 35/PUU-X/2012 mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dalam rangka menjamin adanya kepastian hukum yang berkeadilan terhadap Masyarakat Adat dan hak tradisionalnya dapat diatur dalam Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Masyarakat Adat.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.5 1960; UU No.1984; UU No.5 Tahun 1990; UU No.5 Tahun 1994; UU No.39 Tahun 1999; UU No.11 Tahun 2002; UU No.20 Tahun 2003; UU No.7 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; UU No.32 Tahun 2009; UU No.11 Tahun 2010; UU No.4 Tahun 2011; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.7 Tahun 2012; UU No.18 Tahun 2013; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.24 Tahun 1997; PP No.44 Tahun 2004; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
dengan PP No.47 Tahun 2015; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengukuhan Masyarakat Adat dan wilayah adat, pengakuan lembaga adat, hukum adat, pemberdayaan masyarakat adat, serta perlindungan hak tradisional dan hak lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
31 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 10 Tahun 2021
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, BD Kab. Tebo Tahun 2021 No.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang LEMBAGA ADAT MELAYU SEENTAK GALAH SERANGKUH DAYUNG KABUPATEN TEBO
ABSTRAK:
a. bahwa Adat Melayu Seentak Galah Serangkuh Dayung Kabupaten Tebo yang berkembang dan hidup ditengah-tengah masyarakat Kabupaten Tebo mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat sehiri-hari serta dapat menggerakkan pertisipasi masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan;
b. bahwa Lambaga Adat Melayu Seentak Galah Serangkuh Dayung Kabupaten Tebo serta adat istihadat yang hidup dan berlaku serta berkembang ditengah-tengah masyarakat adalah adat yang besendikan syara', syara' besendikan kitabullah, syara' mengato adat memakai;
c. bahwa Lambaga Adat Melayu Seentak Galah Serangkuh Dayung Kabupaten Tebo merupakan wadah fasilitasi, koordinasi, mediasi, dan menjaga stabilitas keutuhan dan kebersamaan serta saling harga menghargai dalam kehidupan bermasyarakat;
d. bahwa Paraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 42 Tahun 2001 tentang Pemberdayaan, Pelestarian dan pengembangan Adat Istiadat dan Lembaga Adat perlu disesuaikan dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Perarturan Daerah Kabupaten Tebo tentang Lembaga Adat Melayu Seentak Galah Serangkuh Dayung.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 telah beberapakali diubah tarakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2014.
KETENTUAN UMUM; TUGAS DAN FUNGSI; WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB; KELEMBAGAAN; PEMBINAAN DAN HUBUNGAN KERJASAMA; SUMBER KEUANGAN, PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN, DAN PENGELOLAAN ASET; PENGHARGAAN DAN SANKSI; PEMBUBARAN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
-
Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 42 Tahun 2001
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 100 Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020;
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah. Diatur mengenai ketentuan umum, pengelola keuangan daerah, APBD, penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan, laporan realisasi semester pertama APBD dan Perubahan APBD, akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah kabupaten, penyusunan rancangan pertanggungjawaban APBD, BLUD, Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah, informasi keuangan daerah, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2021.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 7 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Musi Rawas.
134 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 10 Tahun 2021
PERDA Kab. Garut No. 9 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Garut
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Garut
ABSTRAK:
bahwa pembentukan perangkat daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan berdasarkan asas proporsional, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, fleksibilitas, dan pembagian urusan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah, Dan bahwa sehubungan telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, maka Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Garut belum memenuhi kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah serta perkembangan kebutuhan organisasi sehingga perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan, sehingga berdasarkan pertimbangan perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Garut.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016.
Terdiri dari 15 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
5 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2021-2041
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor3 Tahun 2014 tentang Perindustrian perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2021-204
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 23 Tahun; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2017; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2018; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2021; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 110/M-IND/PER/12/2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 19 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016;
RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN TAHUN 2021-2041 dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; INDUSTRI UNGGULAN; JANGKA WAKTU RPIK 2021-2041; PELAKSANAAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; PEMBIAYAAN; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
44 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2021
Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mengubah
PERDA Kab. Wonosobo No. 16 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Wonosobo
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah mempunyai tugas, tanggung jawab dan tantangan dalam melaksanakan tugasnya demi terselenggaranya pemerintahan yang berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah maka Pemerintah Daerah dapat membentuk Dana Cadangan guna mendanai kebutuhan pembangunan prasarana dan sarana daerah dan dapat digunakan untuk mendanai kebutuhan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran;
c. bahwa pendanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah menjadi beban pemerintah daerah serta dapat didukung sumber pendanaan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. bahwa dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2024 memerlukan biaya yang cukup besar dan agar tidak membebani keuangan daerah pada tahun berkenaan yang dapat mempengaruhi pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat;
e. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepal Daerah Kabupaten Wonosobo sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Wonosobo, sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan pemerintahan daerah sehingga perlu diubah;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Wonosobo.
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2011.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Wonosobo (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2011 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor
11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Wonosobo (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2018 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 14)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2021.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Wonosobo
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
a. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang penting guna untuk membiayai
penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam memberikan
pelayanan kepada masyarakat;
b. bahwa dengan telah meningkatnya pelayanan pasar melalui
upaya rehabilitasi dan penataan pasar, perubahan sistem
pengelolaan sampah, pengelolaan perparkiran, serta untuk
menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-
undangan di bidang metrologi, maka pengaturan Retribusi
Jasa Umum yang terkait dengan hal-hal dimaksud perlu
dilakukan penyesuaian;
c. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi
Jasa Umum di Kabupaten Banyumas sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Banyumas Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa
Umum di Kabupaten Banyumas perlu untuk dilakukan
penyempurnaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah
Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum di
Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 , Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67 Tahun 2018 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun
2011
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Banyumas yaitu tentang ketentuan umum, Jenis Retribusi Daerah, Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Persampahan, Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Objek retribusi pelayanan parkir, Subjek retribusi pelayanan parkir dan Retribusi Pelayanan Pasa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Banyumas
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LEMBAR DAERAH KABUPATEN LUWU TAHUN 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 100 Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822)
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286)
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355)
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400)
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB 2 ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
BAB 3 AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2021.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU NOMOR 10 TAHUN 2021
125
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat