Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Banyumas yaitu tentang ketentuan umum, Jenis Retribusi Daerah, Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Persampahan, Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Objek retribusi pelayanan parkir, Subjek retribusi pelayanan parkir dan Retribusi Pelayanan Pasa
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat