Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Musi Rawas, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai kekuasaan pengelolaan keuangan daerah; azas umum dan struktur APBD; penyusunan rancangan APBD; penetapan APBD; pelaksanaan APBD; perubahan APBD; pengelolaan kas; penatausahaan keuangan daerah; akuntansi keuangan daerah; pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah; kerugian daerah; pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah; serta pengaturan pengelolaan keuangan daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat