Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 angka 8 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, setiap Pegawai Negeri Sipil dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya; bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintah yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak, perlu disusun Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 59 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud Dan Tujuan, Prinsip Dasar, Ruang Lingkup
Bab III Pengendalian Gratifikasi
Bab IV Pengelola Gratifikasi
Bab V Prosedur dan Mekanisme Pengelolaan Gratifikasi
Bab VI Sosialisasi
Bab VII Proses Pelaporan
Bab VIII Sanksi atas Pelanggaran
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pengesahan Protocol 8 Sanitary And Phytosanitarymeasures To Implement The Asean Framework Agreement On The Facilitation Of Goods In Transit (Protokol 8 Ketentuan-Ketentuan Di Bidang Sanitasi Dan Fitosanitasi Sebagai Pelaksanaan Perjanjian Tentang Kemudahan Bagi Barang-Barang Dalam Transit Asean)
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2002.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 76 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Badan Narkotika
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan peraturan presiden nomor 83 tahun 2007 pasal 27 tentang badan narkotika ,badannarkotika provinsi dan badan narkotika kabupaten /kota perlu dibentuk unit organisasi di daerah guna optimilasi upaya upaya pencegahan peredaran narkotika ,psikotropika dan bahan adiktif lainya
UU No 35 Tahun 2013;UU No 16 Tahun 2013;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali ,terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;Perpres No 23 Tahun 2010;Intruksi Presiden No 23 Tahunn 2010;Intruksi Presiden No 6 Tahun 2018;Perda No 1 Tahun 2016;Perda No 3 Tahun 2016;Perbup No 67 Tahun 2016
BNK adalah unsur pendukung yang dipimpin oleh seorang kepala badan yang secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati melalaui Sekretaris daerah kabupaten
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2019.
9 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 76 Tahun 2020
PERBUP Kab. Kuantan Singingi No. 33 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 76 Tahun 2021 tentang Alokasi Dana Desa dan Alokasi Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Setiap Desa di Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kab. Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan Pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Alokasi Dana Desa dan Alokasi Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Setiap Desa di Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun
2014; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor199/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 7 Tahun 2017; Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 70 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Bupati ini berisi 9 (sembilan) Bab dan 18 (delapan belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan umum; Penetapan Rincian ADD Dan BDHPDRD; Penyaluran ADD Dan BDHPDRD; Penggunaan Dana; Pertanggungjawaban; Pelaporan; Sanksi; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 76 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 76, BD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2019 No 77
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sidoarjo No 9 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo No 4 Tahun 2015 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Sidoarjo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Sidoarjo, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 9 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Sidoarjo;
UU No 12 Tahun 1950 Juncto UU No 2 Tahun 1965;
UU No 36 Tahun 1999;
UU No 40 Tahun 1999;
UU No 32 Tahun 2002;
UU No 12 Tahun 2011;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 53 Tahun 2000;
PP No 11 Tahun 2005;
PP No 12 Tahun 2017;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 18 Tahun 2016;
Permendagri No 3 Tahun 2017;
Perda Kab. Sidoarjo No 4 Tahun 2015.
Ketentuan dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 9 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 9), diubah dengan rincian sebagai berikut:
Diantara BAB VI dan BAB VII, disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB VIA, dan diantara Pasal 38 dan Pasal 39 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 38A.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2019.
Undang-undang (UU) tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 17 Tahun 1957 Tentang Kenaikan Tarip Cukai Atas Bir, Gula, Saccharin Dan Sebagainya Dan Kenaikan Bea Masuk Atas Bir (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 64)" Sebagai Undang-Undang
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undangDasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat No. 17 tahun 1957 tentang kenaikan tarip cukaiatas bir, gula, saccharin dan sebagainya dan kenaikan bea-masukatas bir (Lembaran Negara tahun 1957 No.64 ).b.Bahwa peraturan-peraturan termaktub dalam undang-undangdarurat tersebut perlu ditetapkan sebagai undang-undang.
a. Keputusan Menteri Keuangan tanggal 1 Juli 1957 No.96871/I.N.;
b.Pasal 97 dan pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;
Tarip bea-masuk tersebut dalam lampiran A yang termaktub padapasal 1 dari "Indische Tariefwet" (Staatsblad 1924 No.487) sebagaimanakemudian telah diubah dan ditambah, yang terakhir dengan Undang-undang No.27 tahun 1954 (Lembaran Negara tahun 1954 No.81), diubahlagi sebagai berikut :Dalam Bagian I dan II dari Pos II 3, maka yang tersebut dalam lajur"Rechten" diubah menjadi :I....................Rp.210,-IIa...................."240,-IIb...................."220,
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal .
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan
mempunyai daya surut sampai tanggal 24 Juni 1957 sepanjang ini mengenai kenaikan tarip cukai atas gula, saccharin dan sebagainya dan sampai tanggal 1 Juli 1957, sepanjang mengenai kenaikan tarip cukai dan
bea-masuk atas bir.
-
6
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 76 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 123 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dinyatakan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: UU No 25 Tahun 1956, UU No 5 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, PP No 18 Tahun 2016, Permendagri No 5 Tahun 2017, perda No 8 Tahun 2016, Pergub No 123 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini mengatur Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 123 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2016 Nomor 123), diubah sebagai berikut: ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf e diubah; ketentuan Pasal 7 huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf g dan huruf h diubah; ketentuan pasal 27 diubah; ketentuan pasal 28 huruf c diubah; ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf b diubah; ketentuan Pasal 32 diubah; ketentuan Pasal 33 diubah; ketentuan bagian ketujuh Pasal 36 diubah; ketentuan pasal 37 diubah; ketentuan Pasal 38 diubah; ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf b, huruf c dan ayat (2) diubah; ketentuan Pasal 42 diubah; ketentuan Pasal 43 diubah; ketentuan Pasal 44 diubah; ketentuan pasal 45 diubah; ketentuan Pasal 55 diubah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2018.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 123 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Pergub ini terdiri dari 17 hlm peraturan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 76 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
bahwa jumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa Kurau Utara tidak memenuhi quorum 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa berdasarkan Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor 188.45/392-KUM/2012 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kurau Utara Kecamatan Bumi Makmur; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa sedang berproses di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut sehingga terjadi kekosongan hukum yang berakibat menghambat penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Administrasi Pemerintahan maka tentang dipandang perlu dilakukan diskresi untuk mengisi kekosongan hukum dengan membentuk Peraturan Bupati yang menjadi dasar Badan Permusyawaratan Desa Kurau Utara dapat melaksanakan fungsinya demi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa; bahwa dengan mempertimbangkan uraian pada angka 5 Surat Direktur Jendral Bina Pemerintahan Desa Nomor 414/6448/BPD Tanggal2 November 2018 perihal Keanggotaan dan Pelaksanaan Fungsi dan Tugas Badan Permusyawaratan Desa, dalam kaitannya dengan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Badan Permusyawaratan Desa tetap menyelenggarakan musyawarah Badan Permusyawaratan Desa dalam rangka pembahasan dan penyepakatan rancangan Peraturan Desa dengan Kepala Desa walaupun belum diterbitkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, termasuk dalam hal jumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa yang mengalami pengurangan dari jumlah seharusnya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Permusyawaratan Desa;
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Dearah Kabupaten Tanah Laut Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Bupati Tnah Laut Nomor 116 Tahun 2015
Peraturan Bupati Tentang Badan Permusyawaratan Desa, Berisi Tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Badan Permusyawaratan Desa
3. Masa Berlaku Peraturan
4. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2018.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang I
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 1999.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat