Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 76 Tahun 2019

Perubahan atas Peraturan Bupati Sidoarjo No 9 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo No 4 Tahun 2015 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Sidoarjo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 9 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 9), diubah dengan rincian sebagai berikut: Diantara BAB VI dan BAB VII, disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB VIA, dan diantara Pasal 38 dan Pasal 39 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 38A.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 76 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sidoarjo No 9 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo No 4 Tahun 2015 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Sidoarjo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sidoarjo
Nomor
76
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sidoarjo
Tanggal Penetapan
11 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
11 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
11 Oktober 2019
Sumber
BD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2019 No 77
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 312 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan