Ketentuan dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 9 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 9), diubah dengan rincian sebagai berikut: Diantara BAB VI dan BAB VII, disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB VIA, dan diantara Pasal 38 dan Pasal 39 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 38A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat