Dalam peraturan ini mengatur Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 123 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2016 Nomor 123), diubah sebagai berikut: ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf e diubah; ketentuan Pasal 7 huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf g dan huruf h diubah; ketentuan pasal 27 diubah; ketentuan pasal 28 huruf c diubah; ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf b diubah; ketentuan Pasal 32 diubah; ketentuan Pasal 33 diubah; ketentuan bagian ketujuh Pasal 36 diubah; ketentuan pasal 37 diubah; ketentuan Pasal 38 diubah; ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf b, huruf c dan ayat (2) diubah; ketentuan Pasal 42 diubah; ketentuan Pasal 43 diubah; ketentuan Pasal 44 diubah; ketentuan pasal 45 diubah; ketentuan Pasal 55 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat