Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 76 Tahun 2020

Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kab. Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini berisi 9 (sembilan) Bab dan 18 (delapan belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan umum; Penetapan Rincian ADD Dan BDHPDRD; Penyaluran ADD Dan BDHPDRD; Penggunaan Dana; Pertanggungjawaban; Pelaporan; Sanksi; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 76 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kab. Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kuantan Singingi
Nomor
76
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Teluk Kuantan
Tanggal Penetapan
30 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2020
Tanggal Berlaku
30 Desember 2020
Sumber
BD.2020/No.76
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi
Bidang
Halaman ini telah diakses 355 kali

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERBUP Kab. Kuantan Singingi No. 33 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 76 Tahun 2021 tentang Alokasi Dana Desa dan Alokasi Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Setiap Desa di Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2021

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan