Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 75, BD Tahun 2018/ No. 75
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Brebes Nomor 061 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
bahwa terdapat penyempurnaan tentang ketentuan jenis
persediaan, beban persediaan, ketentuan kapitalisasi aset
tetap pada saat perolehan, serta metode perhitungan
akumulasi penyusutan, perlu penyempurnaan terhadap
Peraturan Bupati Brebes Nomor 061 Tahun 2014 tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Brebes; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Brebes Nomor
061 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah
Kabupaten Brebes;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 04; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2008; Peratutan Bupati Brebes Nomor 061 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Peraturan Bupati Brebes Nomor 61 Tahun 2014.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2018.
Peraturan Bupati Brebes Nomor 61 Tahun 2014 diubah.
5 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 75 Tahun 2020
SAMPAH RUMAH TANGGA-PENGELOLAAN-STRATEGI-KEBIJAKAN
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 75, BD.2020/No.76
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah sejenis Sampah Rumah Tangga
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan PP No.81 Tahun 2012 Pasal 7 ayat (1) tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Perpres No.97 Tahun 2017 Pasal 7 ayat (3) tentang Kenijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sa,pah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, dan Permen LH No.P.10 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Kebijakan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, perlu menetapkan Pergub tentang kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah sejenis Sampah Rumah Tangga
Dasar Hukum: UU No.25 Tahun 1956; PP No.18 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.81 Tahun 2012; Perpres No.97 Tahun 2017
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah sejenis Sampah Rumah Tangga dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang: JAKSTRADA; Penyelenggaraan JAKSTRADA; Peran serta masyarakat; Pemantauan, evaluasi dan pelaporan; Pembinaan dan pengawasan; Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
18 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 75 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Pelajau Baru Dengan Desa Pulau Panci Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa batas wilayah administrasi Desa Pelajau baru dengan Desa Telagasari sudah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 56 Tahun 2018
akan tetapi dengan adanya penetapan batas wilayah administrasi yang bertautan dengan kedua Desa tersebut perlu adanya revisi terhadap penetapan batas
wilayah administrasi Desa tersebut; bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru telah melaksanakan Rapat Koordinasi serta melakukan peninjauan kembali kelapangan sehingga menghasilkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Pelajau Baru dengan Desa Pulau Panci Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/760/KD-PLB/XI/2019 dan Nomor 146.3/357/KDS-PP/XI/2019 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Daerah Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kotabaru tentang batas wilayah administrasi Desa Palajau Baru dengan Desa Pulau Panci Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017;
Peraturan Bupati Kotabaru Tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Pelajau Baru Dengan Desa Pulau Panci Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru, berisi tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Pelajau Baru dengan Desa Pulau Panci Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru, ditindaklanjuti dengan tinjau lapang untuk garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas (terlampir)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2020.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 75 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Yogyakarta
Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Tenaga Ahli Walikota Yogyakarta
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendukung misi pembangunan yang sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2017-2022 di bidang komunikasi, maka Pemerintah Kota Yogyakarta membutuhkan Tenaga Ahli Walikota dibidang komunikasi program; bahwa dalam rangka memberikan payung hukum terhadap kebutuhan Tenaga Ahli Walikota dibidang komunikasi program, maka perlu mengubah Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tenaga Ahli Walikota Yogyakarta.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang -
Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2018.
Materi pokok : Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tenaga Ahli Walikota Yogyakarta sebagai berikut : Ketentuan ayat (2) Pasal 2 diubah, Ketentuan Pasal 4 ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (7).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2019.
Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tenaga Ahli Walikota Yogyakarta
Jumlah halaman : 7 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 75 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Pengawasan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas Dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2018
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Daerah secara efektif, eflsien dan terpadu, guna mewujudkan tata pemerintahan yang baik, perlu disusun kebijakan pengawasan dan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun 2018;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 12 Tahun 2017; PP No 55 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 38 tahun 2007; PP No 7 Tahun 2008; PP No 60 Tahun 2008; PP No 18 tahun 2016; Permendagri No 23 Tahun 2007; Permendagri No 25 Tahun 2007; Permendagri No 64 Tahun 2007; Permendagri No 4 Tahun 2008; Permendagri No 110 Tahun 2017; Perda Kab Banyumas No 16 Tahun 2016; Perbup Banyumas No 89 Tahun 2010; Perbup Banyumas No 108 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2018 yang fokus pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang disusun berbasis prioritas dan resiko, sasaran pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan jadwal pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2017.
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 76 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Prestasi kepada Masyarakat Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan penghargaan prestasi
kepada maayarakat Kabupaten Boyolali, Pemerintah
Kabupaten Boyolali mendorong dan memberikan
kesempatan pada masyarakat Kabupaten Boyolali dalam
upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia
dengan memperoleh kejuaraan lomba dan menempuh
studi ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi; bahwa dalam rangka tertib administrasi pemberian
beasiswa prestasi kepada masyarakat Kabupaten
Boyolali, maka perlu menyusun pedoman pemberian
beasiswa prestasi kepada masyarakat Kabupaten Boyolali
dimaksud; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Boyolali tentang Pedoman Pemberian
Beasiswa Prestasi Kepada Masyarakat Kabupaten
Boyolali;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 20 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014; PP No 48 Tahun 2008; Perda Kab Boyolali No 16 Tahun 2016; Permendagri No 13 Tahun 2006; Perbup Boyolali No 30 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Program beasiswa prestasi lomba dan kejuaraan diberikan kepada masyarakat Boyolali yang memenangkan lomba atau kejuaraan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Boyolali, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dan Pemerintah Pusat. Termasuk diatur mengenai Jangka Waktu Beasiswa Prestasi Pendidikan, Anggaran Beasiswa, Kewajiban dan Sanksi, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2018.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 76 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pengendalian, Pembinaan, Dan Pengawasan Pendistribusian
Liquefied Petrolium Gas Tabung 3 Kilogram Bersubsidi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg bersubsidi di daerah agar tepat sasaran dan terjaminnya ketersediaan pasokan tabung gas dimaksud perlu dilakukan pengendalian pembinaan dan pengawasan, pendistribusian Liquefied Petroleum Gas(LPG)3 kg Bersubsidi;bahwa untuk melaksankan ketentuan Pasal 26 Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2011 dan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pendistribusian Tertutup Liquefied Gas Tertentu di daerah maka perlu mengatur distribusi Liquefied Petroleum Gas Bersubsidi di Kabupaten TanahBumbu;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Bumbu tentang Petunjuk Teknis Pengendalian, Pembinaan,dan Pengawasan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas 3 Kilogram Bersubsidi;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun2004;Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007;Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 48 Tahun 2005;Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2008;Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2018;Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2011;2. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah BumbuNomor19Tahun 2016;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2018;Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2022;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Petunjuk Teknis Pengendalian, Pembinaan, dan Pengawasan Pendistribusian Liquefied Petrolium Gas Tabung 3 Kilogram Bersubsidi Dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Pengalokasian dan Het;Distribusi;Perizinan Agen dan Pangkalan LPG Tabung 3 Kilogram Bersubsidi;Penggunaan Kartu Kendali;Larangan;Tim Koordinasi Pengendalian Pembinaan dan Pengawasan;Pembiayaan;Sanksi Administratif;Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2022.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 76 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Telagasari Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya revisi terkait dengan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 56 Tahun 2018 tentang Batas Wilayah Desa Telagasari dengan Desa Pelajau Baru
Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru, sehingga perlu adanya penyesuaian Peraturan Bupati Kotabaru tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Telagasari berdasarkan Penelitian Dokumen Batas Desa sesuai Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 34 Tahun 2018 tentang Batas Wilayah Desa Telagasari dengan Desa Tegalrejo, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 36 Tahun 2018 tentang Batas Wilayah Desa Telagasari dengan Desa Serongga, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 52 Tahun 2018 tentang Batas Wilayah Desa Telagasari dengan Desa Pulau Panci, dan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 74 Tahun 2020 tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Telagasari dengan Desa Pulau Panci Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru, serta dalam rangka tertib administrasi pemerintahan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah administrasi Desa Telagasari Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Bupati Kotabaru tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Telagasari
Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 34 Tahun 2018; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 51 Tahun 2018; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 74 Tahun 2020;
Peraturan Bupati Kotabaru Tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Telagasari Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten
Kotabaru, ditetapkan dan ditegaskan Batas Wilayah Administrasi Desa Telagasari Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru dengan luasannya + 1.123 hektare atau seluas +11.2 kilometer persegi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai berikut :
a. Batas Utara : Desa Pulau Panci.
b. Batas Barat : Desa Pulau Panci.
c. Batas Timur : Desa Serongga dan Desa Pulau Panci.
d. Batas Selatan : Desa Serongga dan Desa Tegal Rejo.
Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Telagasari Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terlampir
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2020.
7 halaman
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 76 Tahun 2016
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) NO. 76, BN.2016/NO.1570, kemendagri.go.id : 8 hlm.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Kebijakan Pengawasan Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2017
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat