KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 75, BD Tahun 2018/ No. 75
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Brebes Nomor 061 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Brebes
ABSTRAK: |
- bahwa terdapat penyempurnaan tentang ketentuan jenis
persediaan, beban persediaan, ketentuan kapitalisasi aset
tetap pada saat perolehan, serta metode perhitungan
akumulasi penyusutan, perlu penyempurnaan terhadap
Peraturan Bupati Brebes Nomor 061 Tahun 2014 tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Brebes; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Brebes Nomor
061 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah
Kabupaten Brebes;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 04; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2008; Peratutan Bupati Brebes Nomor 061 Tahun 2014;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Peraturan Bupati Brebes Nomor 61 Tahun 2014.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2018.
- Peraturan Bupati Brebes Nomor 61 Tahun 2014 diubah.
- 5 hal
|