Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 75 Tahun 2017

Kebijakan Pengawasan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas Dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2018 yang fokus pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang disusun berbasis prioritas dan resiko, sasaran pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan jadwal pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 75 Tahun 2017 tentang Kebijakan Pengawasan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas Dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
75
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
20 November 2017
Tanggal Pengundangan
20 November 2017
Tanggal Berlaku
20 November 2017
Sumber
BD.2017/NO.75
Subjek
KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
Halaman ini telah diakses 541 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan