Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 76 Tahun 2022

Petunjuk Teknis Pengendalian, Pembinaan, Dan Pengawasan Pendistribusian Liquefied Petrolium Gas Tabung 3 Kilogram Bersubsidi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Petunjuk Teknis Pengendalian, Pembinaan, dan Pengawasan Pendistribusian Liquefied Petrolium Gas Tabung 3 Kilogram Bersubsidi Dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Pengalokasian dan Het;Distribusi;Perizinan Agen dan Pangkalan LPG Tabung 3 Kilogram Bersubsidi;Penggunaan Kartu Kendali;Larangan;Tim Koordinasi Pengendalian Pembinaan dan Pengawasan;Pembiayaan;Sanksi Administratif;Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 76 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengendalian, Pembinaan, Dan Pengawasan Pendistribusian Liquefied Petrolium Gas Tabung 3 Kilogram Bersubsidi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Bumbu
Nomor
76
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Batulicin
Tanggal Penetapan
29 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
29 Juli 2022
Tanggal Berlaku
29 Juli 2022
Sumber
BD.2022/No.76
Subjek
KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Bidang
Halaman ini telah diakses 367 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan