Materi pokok : Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tenaga Ahli Walikota Yogyakarta sebagai berikut : Ketentuan ayat (2) Pasal 2 diubah, Ketentuan Pasal 4 ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (7).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat