Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3), Pasal 12,
Pasal 14 ayat (3), Pasal 20 ayat (3), Pasal 21 ayat (7), Pasal 23
ayat (3), Pasal 24 ayat (2), Pasal 25 ayat (3), Pasal 26 ayat (3),
dan Pasal 27 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Banjarbaru
Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam
dan Batuan, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota
Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Minerba
Bukan Logam dan Batuan;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 ; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2011;
Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak
Mineral Bukan Logam dan Batuan, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Ruang Lingkup;
3. Objek Pajak, Pendataan Dan Pendaftaran Pajak;
4. Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian Dan Penerbitan SPTPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT;
5. Dasar Pengenaan, Tarif, Dan Cara Penghitungan Pajak;
6. Wilayah Pemungutan;
7. Masa Pajak dan Saat Terutangnya Pajak;
8. Pemungutan, Pembayaran dan Penagihan Pajak;
9. Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak;
10. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
11. Kedaluwarsa Penagihan Pajak dan Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Yang Sudah Kedaluwarsa;
12. Tata Cara Pemberian, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak;
13. Kriteria Wajib Pajak dan Penentuan Besaran Omzet Serta Tata Cara Pembukuan Atau Pencatatan;
14. Tata Cara Pemeriksaan Pajak;
15. Insentif Pemungutan;
16. Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan dan Pengendalian;
17. Anggaran;
18. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2019.
41 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 29 Tahun 2019
Pajak dan Retribusi Daerah - Telekomunikasi, Informatika, dan Internet
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 29, BERITA DAERAH KOTA PADANG TAHUN 2019 NOMOR 29
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata cara Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun
2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum;
bahwa agar pemungutan sesuai dengan Peraturan Daerah tersebut dapat terlaksana secara efektif dan efisien, perlu
diatur tata cara pemungutan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 11 Tahun 2011.
PERATURAN WALIKOTA TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN RETRiBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. TARIF RETRIBUSI
3. TATA CARA PEMUNGUTAN, PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN RETRIBUSI
4. TATA CARA PERBITUNGAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI
5. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2019.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 29 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3), Pasal
14, Pasal 16 ayat (4), Pasal 22 ayat (3), Pasal 23 ayat (7), Pasal
25 ayat (3), Pasal 26 ayat (2), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat
(3), dan Pasal 29 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Banjarbaru
Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan, perlu
Peraturan Walikota Banjarbaru tentang Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 23 Tahun 2011
tentang Pajak Penerangan Jalan;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 23 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun
2016;
Peraturan Walikota Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pajak Penerangan Jalan, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Ruang Lingkup;
3. Tata Cara Pendataan dan Pedaftaran PPJ;
4. Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penerbitan SPTPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT;
5. Surat Tagihan Pajak Penerangan Jalan;
6. Masa Pajak Penerangan Jalan;
7. Tata Cara Pembayaran / Penyetoran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak;
8. Tata Cara Penagihan Pajak Penerangan Jalan;
9. Tata Cara Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif dan Pembetulan, Pembatalan Atau Pengurangan Ketetapan Pajak Penerangan Jalan;
10. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
11. Kedaluwarsa Penagihan Pajak dan Tata Cara Penghapusan Piutang PPJ Yang Sudah Kedaluwarsa;
12. Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak;
13. Pembukuan dan Pemeriksaan;
14. Ketentuan Sanksi Administratif;
15. Kriteria Wajib Pajak dan Penentuan Besaran Omzet Serta Tata Cara Pembukuan Atau Pencatatan;
16. Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan dan Pengendalian;
17. Insentif Pemungutan;
18. Anggaran;
19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2019.
40 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 29 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 39 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran dan tertib penyelenggaraan pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar, perlu menetapkan besaran Retribusi Pelayanan Pasar berdasarkan struktur penghitungan sebagaimana diatur dalam Pasal 73 Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 39 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar, perlu dilakukan penyempurnaan khususnya menyangkut ketentuan yang mengatur mengenai besaran Retribusi Pelayanan Pasar; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 39 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 39 Tahun 2016, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 38 Tahun 2018 dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 39 Tahun 2018.
Peraturan Walikota ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Salatiga Nomor 39 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar yaitu tentang struktur dan besaran retribusi pelayanan pasar.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2019.
Peraturan Walikota Salatiga Nomor 39 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar
11 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 28 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN DAN PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI DALAM WILAYAH KOTA LHOKSEUMAWE
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 7 Tahun 2016 tentang perubahan atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 2 Tahun 2012 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi, maka diperlukan tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi pengendalian menara telekomunikasi dalam wilayah kota Lhokseumawe;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Qanun kota Lhokseumawe Nomor 7 Tahun 2016 tentang perubahan atas Qanun kota Lhokseumawe Nomor 2 Tahun 2012 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi, terif retribusi ditinjau kembali setiap 3 (tiga) tahun dan ditetapkan dengan peraturan walikota;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan peraturan walikota Lhokseumawe tentang tata cara pelaksanaan pemungutan dan peninjauan tariff retribusi pengendalian menara telekomunikasi dalam wilayah kota Lhokseumawe.
Dasar Hukum Perwal ini adalah : UU No. 2 Tahun 2001; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 52 Tahun 2000; UU No. 53 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2002; PP No. 12 Tahun 2019;PP No. 2 Tahun 2012;
Dalam Perwal Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, kewenangan pemungutan retribusi pengendalian menara telekomunikasi, peninjauan tariff retribusi pengendalian menara telekomunikasi, struktur dan besarnya tariff retribusi, tata cara pemungutan dan pembayaran, sanksi administrasi, penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2019.
11 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 28 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Masuk Wisata Gunung Tidar
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentual Pasal 37 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Masuk Wisata Gunung Tidar.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undnag-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 2010; Undang-Undang 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 20120; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 18 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Walikota Magelang Nomor 78 Tahun 2017.
Peraturan ini memuat mengenai pemberian dan pemanfaatan insentif disertai dengan sumber pengambilan insentif tersebut.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 27 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2019 NOMOR 27
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN BESARAN TARIF RETRIBUSI JASA USAHA PADA JENIS RETRIBUSI PEMANFAATAN KEKAYAAN DAERAH KHUSUSNYA PADA PEMAKAIAN TANAH PERTANIAN ASET KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menyatakan “Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian”, maka perlu mengubah tarif retribusi yang berlaku;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a serta dalam rangka peningkatan penerimaan asli daerah, perlu adanya penyesuaian tarif Retribusi Jasa usaha pada Jenis Retribusi Pemanfaatan Kekayaan Daerah khususnya pada Pemakaian Tanah Pertanian Aset Kota Probolinggo yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota Probolinggo;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2011 Nomor 4), sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2015 Nomor 2);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 84 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 84);
Dengan ditetapkannya Peraturan Walikota ini, maka besaran tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah khususnya pada tarif Retribusi Pemakaian Tanah untuk Pertanian/Perikanan, yaitu pada sub Pemakaian Tanah Sawah sebagaimana terdapat dalam Lampiran I Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha diubah sebagai berikut :
a. tanah dengan Tipe A besaran tarif sebesar Rp. 1.500/M2;
b. tanah dengan Tipe B besaran tarif sebesar Rp. 1.400/M2; dan c. tanah dengan Tipe C besaran tarif sebesar Rp. 1.300/M2.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2019.
18 Halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Cimahi Nomor 27 Tahun 2019
PERWALI Kota Cimahi No. 1 Tahun 2021 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Akibat Kenaikan Nilai Jual Objek Pajak Bumi Di Daerah Kota Cimahi
Diubah dengan
Perwali Kota Cimahi No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Cimahi Nomor 60 Tahun 2018 Tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Akibat Kenaikan Nilai Jual Objek Pajak Bumi Di Kota Cimahi
Mengubah
PERWALI Kota Cimahi No. 60 Tahun 2018 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Akibat Kenaikan Nilai Jual Objek Pajak Bumi di Kota Cimahi
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 60 Tahun 2018 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Akibat Kenaikan Nilai Jual Objek Pajak Bumi di Kota Cimahi
ABSTRAK:
bahwa dengan adalya perubahal tata cara perhitungan
Pengurangan Ketetapan Pajal< Bumi dan Bangunan
Perkotaan Akibat Kenaikan Nilai Jual Objek Pajak Bumi di
Kota Cimahi, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan
WaIi Kota Nomor 60 Tahun 2018 tentang Pengurangan
Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan Akibat Kenaikan Nilai Jual Obiek Paiak Bumi
di Kota Cimahi;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-UndanPeraturan Wali Kota Cimahi Nomor 60 Tahun 2018 Nomor 23 Tahun 2014
Beberapa ketentuan diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2019.
mengubah Peraturan Walikota Nomor 60 Tahun 2018 dicabut.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Langsa Nomor 24 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PAJAK RESTORAN
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Qanun Kota Langsa Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel dan Restoran dan mempertimbangkan perkembangan situasi dan kondisi Kota Langsa serta pertumbuhan ekonomi masyarakat khususnya disektor restoran, dipandang perlu mengatur pedoman pelaksanaan pajak restoran .
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 3 Tahun 2001; UU No. 6 Tahun 1983; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 69 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006; Qanun Kota Langsa Nomor 9 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 39 Pasal yang terdiri BAB I Ketentuan Umum; BAB II Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak; BAB III Dasar Pengenaan, Kategori, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak; BAB IV Masa dan Saat Terutangnya Pajak; BAB V Tata Cara Pendaftaran, Pendataan, Pengisian, SPTPD, Penerbitan dan Penyampaian SKPDKB dan SKPDKBT; BAB VI Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, Tempat Pembayaran dan Penagihan Pajak; BAB VII Tata Cara Pembetulan dan Pembatalan Ketetapan Pajak; BAB VIII Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan Pajak, Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pembebasan Pajak; BAB IX Tta Cara Penghapusan Piutang Pajak yang Sudah Kadaluarsa; BAB X Tata Cara Pembukuan Wajib Pajak dan Pemeriksaan Pajak; BAB XII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2019.
18 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 24 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, BD Kota Pasuruan Tahun 2019 No 24
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 19 Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 11 Tahun
2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu menetapkan Peraturan Walikota Pasuruan tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 77 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Badan
Pendapatan Daerah (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 77);
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2012 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 15);
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2008 Nomor O 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 08 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pokok• pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010 Nomor 14);
Peraturan ini berisi tentang:
1. Ketentuan umum;
2. Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan;
3. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat