retribusi wisata - keuangan
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 28,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Masuk Wisata Gunung Tidar
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentual Pasal 37 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Masuk Wisata Gunung Tidar.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undnag-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 2010; Undang-Undang 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 20120; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 18 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Walikota Magelang Nomor 78 Tahun 2017.
- Peraturan ini memuat mengenai pemberian dan pemanfaatan insentif disertai dengan sumber pengambilan insentif tersebut.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 8 hal
|