PEMUNGUTAN-RETRIBUSI-PELAYANAN-PASAR
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 29, BD.2019/ No.29
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 39 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran dan tertib penyelenggaraan pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar, perlu menetapkan besaran Retribusi Pelayanan Pasar berdasarkan struktur penghitungan sebagaimana diatur dalam Pasal 73 Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 39 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar, perlu dilakukan penyempurnaan khususnya menyangkut ketentuan yang mengatur mengenai besaran Retribusi Pelayanan Pasar; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 39 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 39 Tahun 2016, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 38 Tahun 2018 dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 39 Tahun 2018.
- Peraturan Walikota ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Salatiga Nomor 39 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar yaitu tentang struktur dan besaran retribusi pelayanan pasar.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2019.
- Peraturan Walikota Salatiga Nomor 39 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar
- 11 hlm
|