Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 27 Tahun 2019

PERUBAHAN BESARAN TARIF RETRIBUSI JASA USAHA PADA JENIS RETRIBUSI PEMANFAATAN KEKAYAAN DAERAH KHUSUSNYA PADA PEMAKAIAN TANAH PERTANIAN ASET KOTA PROBOLINGGO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dengan ditetapkannya Peraturan Walikota ini, maka besaran tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah khususnya pada tarif Retribusi Pemakaian Tanah untuk Pertanian/Perikanan, yaitu pada sub Pemakaian Tanah Sawah sebagaimana terdapat dalam Lampiran I Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha diubah sebagai berikut : a. tanah dengan Tipe A besaran tarif sebesar Rp. 1.500/M2; b. tanah dengan Tipe B besaran tarif sebesar Rp. 1.400/M2; dan c. tanah dengan Tipe C besaran tarif sebesar Rp. 1.300/M2.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 27 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN BESARAN TARIF RETRIBUSI JASA USAHA PADA JENIS RETRIBUSI PEMANFAATAN KEKAYAAN DAERAH KHUSUSNYA PADA PEMAKAIAN TANAH PERTANIAN ASET KOTA PROBOLINGGO
T.E.U.
Indonesia, Kota Probolinggo
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Probolinggo
Tanggal Penetapan
07 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
07 Februari 2019
Tanggal Berlaku
07 Februari 2019
Sumber
BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2019 NOMOR 27
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 858 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan