Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Desa Lontar Selatan Dengan Desa Tapian Balai Kecamatan Pulaulaut Barat Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; b. bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Lontar Selatan dengan Desa Tapian Balai Kecamatan Pulaulaut barat Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/167/DLS/VIII/2019 dan Nomor 146.3/ 133/DTB/VIII/2019 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah desa tersebut; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Desa Lontar Selatan dengan Desa Tapian Balai Kecamatan Pulaulaut Barat Kabupaten Kotabaru;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017.
Peraturan Bupati Tentang Batas Wilayah Desa Lontar Selatan Dengan Desa Tapian Balai Kecamatan Pulaulaut Barat Kabupaten Kotabaru, Yang Berisi 5 Pasal.
Batas Wilayah Desa Lontar Selatan dengan Desa Tapian Balai Kecamatan Pulaulaut Barat Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut : 1. Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Lontar Selatan dengan Desa Tapian Balai Kecamatan Pulaulaut Barat, kedua Desa sepakat dengan tarikan batas sesuai hasil kesepakatan dan rapat pembahasan tarikan garis batas wilayah administrasi kedua Desa;
2. Sepakat bahwa tarikan Batas Wilayah administrasi Desa Lontar Selatan dengan Desa Tapian Balai Kecamatan Pulaulaut Barat dimulai dari titik 01 dengan titik koordinat X=395496 Y=9560175 (titik koordinat berada pada Muara Sungai Kampung Baru);
3. Dari titik 01 garis batas Wilayah administrasi mengikuti aliran sungai Kampung Baru menuju ke titik 02 dengan titik koordinat X=395538 Y=9560132 (titik koordinat berada pada Jembatan Sungai Kampung Baru);
4. ke titik 02 tarikan garis batas Wilayah administrasi mengikuti aliran sungai Kampung Baru menuju ke titik 03 dengan titik koordinat X=395728 Y=9559845 (titik koordinat berada pada hulu/ujung Sungai Kampung Baru);
5. Dari titik 03 garis batas wilayah tarik lurus menuju ke titik 04 dengan titik koordinat X=395836 Y=9559746 (titik koordinat berada pada Gunung Tarokong);
6. Dari titik 04 garis batas tarik lurus ke titik 05 dengan titik koordinat X=396200 Y=9559294 (titik koordinat berada pada batas tanah Pak Capt. Albert Dinan Laheba);
7. Dari titik 05 tarikan garis batas mengikuti hasil Delineasi Tahun 2018 menuju ke titik 06 dengan titik koordinat X=396271 Y=959249 (titik koordinat berada pada Simpang Tiga Jalan Pantai);
8. Dari titik 06 tarikan garis batas mengikuti hasil Delineasi Tahun 2018 menuju ke titik 07 dengan titik koordinat X=397647 Y=9557732 (titik koordinat berada pada Simpang Tiga Sungai); dan 9. Dari titik 07 tarikan garis batas mengikuti jalan Pinggir Sawit Plasma masyarakat menuju ke titik 08 dengan titik koordinat X=397032 Y=9557380 (titik koordinat berada pada Simpang Tiga Jalan/Pertigaan Batas antara Desa Lontar Selatan, Desa Tapian Balai dan Desa Kampung Baru/Garis Batas Kecamatan).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2019.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 75 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN DOKUMEN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KAPUAS HULU
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, perlu menetapkan Sistem Akuntabilitas Kinerja instansi Pemerintah (SAKIP) di Liingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu;
Bahwa untukmenoptimalkan penerapan SAKIP guna peningktan akuntabilitas kinerja Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, perlu memmbuatpedoman penyusunan dokumen SAKIP yang berlaku secara internal;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kabupaten Kapuas Hulu.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No 27 Tahun 1959, UU No 23 Tahun 2014, PP No 8 Tahun 2006, Perpes No 29 tahun 2014, Perda Kapuas Hulu No 16 Tahun 2018, Perda No 7 Tahun 2016, Perbup Kapuas Hulu No 25 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini mengatur ketentuan umum; penyusunan dokumen sakip; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2019.
Perbup ini terdiri dari 11 hlm peraturan dan 27 hlm lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 75 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas, telah ditetapkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 70 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Banyumas;
b. bahwa sesuai evaluasi kelembagaan atas analisis beban kerja yang telah dilaksanakan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Banyumas maka Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan diubah dan diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 18 Tahun 1950, UU Nomor 28 Tahun 2014, PP Nomor 18 Tahun 2016, Permendagri Nomor 106 Tahun 2017, Permendagri Nomor 99 Tahun 2018, Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, Perda Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, kedudukan dan susunan organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
67 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 75 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Program Pendidikan Anak Usia Dini Satu Tahun Pra Sekolah Dasar
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya Pendidikan bagi anak usia dini dapat membantu meletakkan dasar pengembangan sikap, pengetahuan dan ketrampilan dan daya cipta bagi anak usia dini sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar maka untuk mendukung dan mendorong kemampuan dasar anak didik agar dapat tumbuh dan berkembang secara baik dan benar.
Dasar hukum peraturan ini: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Materi pokok: Pelaksanaan Program, sasaran Program, Pembinaan dan Pengawasan, dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Perbup No. 33 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kab. Sanggau belum mengatur tentang Kapitalisasi atas Pengeluaran setelah perolehan awal terhadap software komputer sehingga perlu pengaturan kembali, untuk itu Perbup No. 33 Tahun 2015 perlu ditinjau kembali.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 109 Tahun 2000, PP No. 20 Tahun 2001, PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007, PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 3 Tahun 2007, PP No. 71 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011, Permendagri No. 64 Tahun 2013, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Permendagri No. 3 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 6 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah, Pelaporan Keuangan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2017.
8 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tebo Nomor 75 Tahun 2017
PEMBENTUKAN - KEDUDUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - TUGAS - FUNGSI - TATA KERJA - UPTD - SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 75, BD.2017/NO.75
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 20 Permendagri No. 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPTD, menjelaskan pada Dinas atau Badan Daerah dapat dibentuk UPTD untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu;
Berdasarkan ketentuan Pasal 22 Permendagri No. 12 Tahun 2017, menjelaskan selain UPTD sebagaimana dimaksud huruf a terdapat UPTD di bidang Pendidikan berupa Satuan Pendidikan Daerah;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tebo tentang Pembentukan UPTD Satuan Pendidikan Anak Usia Dini pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2000; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 18 Tahun 2016; PERDA Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Nomor 5 Tahun 2017
PERBUP ini Mengatur Mengenai Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsu serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan Anak Usia Dini; Meliputi Pembentukan; Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi; Kepegawaian dan Jabatan; Tata Kerja; Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2017.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 73 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka ketertiban dan kelancaran penatausahaan keuangan pada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 73 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 67 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 73 tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2018; bahwa sebagai bentuk solidaritas untuk meringankan beban masyarakat Provinsi Nusa Tenggara Barat yang terkena bencana alam gempa bumi dan sesuai Radiogram Menteri Dalam Negeri Nomor 361/6133/SJ tanggal 20 Agustus 2018 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 977/6131/SJ tanggal 20 Agustus 2018 tentang Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat Dalam Rangka Penanganan Masyarakat Terdampak Alam, perlu dilakukan penyesuaian alokasi anggaran dalam penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur
Jawa Tengah Nomor 73 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa
Tengah Tahun Anggaran 2018;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2017;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 72 Tahun 2017;Peraturan Gubernur Jawa
Tengah Nomor 73 Tahun 2017;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, Lampiran I, Lampiran Ii dan Lampiran IV.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2018.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 73 Tahun 2017 diubah.
68 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 75 Tahun 2021
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 75, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 75
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 66 Tahun 2020 Tentang Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun 2021
ABSTRAK:
bahwa Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerab Tabun 2021 telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Padang Nomor 66 Tabun 2020 tentang Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Tabun 2021;
bahwa dengan ditetapkan Peraturan Wali Kota Padang Nomor 69 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 62 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 maka Peraturan Wali Kota terse but perlu diubah dan disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 66 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun 2021.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Menteri DaIam Negeri Nomor 39 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87 /PMK.07 /2020 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 18 Tahun 2004, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 7 Tahun 2020, Peraturan Wali Kota Padang Nomor 62 Tahun 2020, Peraturan Walikota Padang Nomor 66 Tahun 2020
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PADANG NOMOR 66 TAHUN 2020 TENTANG RENCANA KERJA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH TAHUN 2021, YANG BERBUNYI :
Pasal 1
Ketentuan lampiran Peraturan Wali Kota Padang Nomor 66 Tahun 2020 ten tang Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun 2021 (Berita Daerah Kota Padang Tahun 2020 Nomor 66) diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2021.
PERATURAN WALIKOTA PADANG NOMOR 66 TAHUN 2020
PERATURAN WALIKOTA PADANG NOMOR 75 TAHUN 2021
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat