Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 75 Tahun 2021

Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 66 Tahun 2020 Tentang Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PADANG NOMOR 66 TAHUN 2020 TENTANG RENCANA KERJA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH TAHUN 2021, YANG BERBUNYI : Pasal 1 Ketentuan lampiran Peraturan Wali Kota Padang Nomor 66 Tahun 2020 ten tang Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun 2021 (Berita Daerah Kota Padang Tahun 2020 Nomor 66) diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 75 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 66 Tahun 2020 Tentang Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun 2021
T.E.U.
Indonesia, Kota Padang
Nomor
75
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Padang
Tanggal Penetapan
03 September 2021
Tanggal Pengundangan
03 September 2021
Tanggal Berlaku
03 September 2021
Sumber
Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 75
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Padang
Bidang
Halaman ini telah diakses 342 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Wali Kota Padang Nomor 66 Tahun 2020

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan