KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 75, BD.2017/NO.75, TBD NO.75, LL KAB. SANGGAU: 8 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK: |
- Perbup No. 33 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kab. Sanggau belum mengatur tentang Kapitalisasi atas Pengeluaran setelah perolehan awal terhadap software komputer sehingga perlu pengaturan kembali, untuk itu Perbup No. 33 Tahun 2015 perlu ditinjau kembali.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 109 Tahun 2000, PP No. 20 Tahun 2001, PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007, PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 3 Tahun 2007, PP No. 71 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011, Permendagri No. 64 Tahun 2013, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Permendagri No. 3 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 6 Tahun 2016.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah, Pelaporan Keuangan, dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2017.
- 8 Halaman.
|