Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Kebutuhan dan harga eceran tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 23 Tahun 2016 tentang Perubahan Lampiran Peraturan Gubernur Nomor 89 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan harga Eceran tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016 di Provinsi Kalimantan Barat, perlu dilakuakan perubahan terhadap Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 44 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Kubu raya Tahun Anggaran 2016
UU No.12 Tahun 1992, UU No.35 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, UU No.39 Tahun 2014, PP No.8 Tahun 2001, Perpres No.77 Tahun 2005, Perda No.14 Tahun 2009, Pergub No.89 Tahun 2015, Perbup No.44 Tahun 2015
Perubahan Atas Lampiran Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Kebutuhan dan harga eceran tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2016
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2016.
Perubahan Atas Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Kebutuhan dan harga eceran tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2016
3 halaman dan 15 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 28 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE UTARA TAHUN 2016 NOMOR 117
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Program Upaya Supra Khusus Pengembangan Jagung Hibrida di Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan, meningkatkan pendapatan petani, dan mengembangkan perekonomian pedesaan dapat ditempuh dengan peningkatan produksi pangan; b. bahwa untuk mewujudkan peningkatan produksi tanaman pangan terutama jagung hibrida difokuskan melalui program khusus supra jagung hibrida; c. bahwa untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Konawe Utara tentang Program Supra Khusus Jagung Hibrida di Kabupaten Konawe Utara.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republuk Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478); 2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republuk Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007 tentang pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 15); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4347); 6. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 131 / Permentan / OT.140 / 12 / 2014 tentang Mekanisme dan Hubungan Kerja antar Lembaga yang Membidangi Pertanian dalam Mendukung Peningkatan Produksi Pangan Strategis Nasional; 7. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 134/Permentan/ OT.140/12/2014 tentang Pedoman Percepatan Optimasi Lahan.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II SISTEMATIKA
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2016.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karo Nomor 28 Tahun 2017
SISTEM PENYEBARAN DAN PENGEMBANGAN TERNAK SAPI PERAH MILIK PEMERINTAH DAERAH PROVINSI BENGKULU
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 28, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2017 Nomor 28
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Sistem Penyebaran dan Pengembangan Ternak Sapi Perah Milik Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
Meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan peternakan sapi perah di Provinsi Bengkulu, Pemerintah Provinsi
Bengkulu memberikan bantuan pinjaman modal ternak secara bergulir yang bersumber dari dana anggaran
pendapatan dan belanja daerah Provinsi Bengkulu berbentuk sapi perah;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967,
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
Undang-Undang Nomor 33- Tahun 20-04,
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009,
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968,
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36/ Permentan/OT.140/ 8/ 2006,
Peraturan Menteri P-erlanian Nomor 100/P-ermentan/OT.140/7 /2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2·015.
Sistem Penyebaran dan Pengembangan Ternak Sapi Perah Milik Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu dilaksanakan
berdasarkan asas manfaat, keberlanjutan, keamanan, kerakyatan dan keadilan, keterbukaan dan keterpaduan,
kemandirian, kemitraan, keprofesionalan dan Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH). Sistem pengembangan temak sapi perah dilaksanakan dengan cara bergulir dimana penerima temak diwajibkan mengembalikan sejumlah temak tertentu dengan jangka waktu tertentu kepada pemerintah Provinsi dalam bentuk kerjasama antara Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bengkulu dengan Penggaduh; Untuk satu paket ternak betina yang dikembangbiakan
cara pengembaliannya adalah setiap ekor sapi perah betina dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun Penggaduh
harus menyerahkan keturunannya 1 (satu) ekor umur 18 (delapan belas) bulan dan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku; Dalam hal paket temak betina yang dipelihara oleh Penggaduh mati, majir, hilang atau dipotong paksa yang
bukan kesalahan atau kelalaian Penggaduh, maka Penggaduh yang bersangkutan bebas dari tanggungjawab
dalam pengembalian untuk mengganti temaknya, dan Penggaduh yang bersangkutan bahkan mendapatkan
prioritas penggantian temak dengan ketentuan tetap wajib menyetorkan keturunan sesuai ketentuan yang berlaku
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2017.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 28 Tahun 2019
APBDPerikanan dan KelautanPangan, Pertanian dan PeternakanPiutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut :
PERBUP Kab. Purworejo No. 27 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 108 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo
PERBUP Kab. Purworejo No. 43 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 108 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban, Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo
HIBAH - TATA CARA. PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN, SERTA MONITORING DAN EVALUASI
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2021 Nomor 28 Seri E Nomor 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara. Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan, Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Bidang Pangan, Pertanian, Kelautan Dan Perikanan Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang pencapaian sasaran program, kegiatan dan sub kegiatan Pemda dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di bidang pangan, pertanian, kelautan dan perikanan, Pemda dapat memberikan hibah kepada masyarakat dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat serta sesuai kemampuan keuangan daerah; bahwa untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efisien, efektif, akuntabel dan transparan dalam rangka pemberian hibah dari APBD, diperlukan mekanisme pemberian dan pengelolaan hibah; bahwa untuk memberikan pedoman dan dasar hukum dalam pemberian dan pengelolaan hibah bidang pangan, pertanian, kelautan dan perikanan dari APBD serta untuk melaksanakan ketentuan dalam Permendagri no 77 Tahun 2020 tentang pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, diperlukan pengaturan yang ditetapkan dengan Perbup; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Perbup tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah bidang pangan, pertanian, kelautan dan perikanan dari APBD Kab Purworejo;
Pasla 18 ayat (6) UUD 1945; UU no 13 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 77 Tahun 2020; Perda Kab Purworejo No 15 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang bentuk dan kriteria penerima hibah, permohonan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban penerima hibah, pertanggungjawaban pemerintah daerah selaku pemberi hibah, tim evaluasi dan verifikasi hibah, monitoring dan evaluasi, sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2021.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 108 Tahun 2013 dicabut.
20 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara No. 28 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Kayong Utara
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 10 dan Pasal 12 ayat (1) Perpres No. 83 Tahun 2006 tentang Dewan Ketahanan Pangan, perlu menetapkan Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Kayong Utara dengan Peraturan Bupati
UU No. 6 Tahun 2007, UU No. 18 Tahun 2012, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 17 Tahun 2015, Perpres No. 83 Tahun 2006, dan Perda Kayong Utara No. 2 Tahun 2009
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Bupati, Pemerintah Daerah, Pangan, Ketahanan Pangan, Dewan Ketahanan Pangan, Pelaku Usaha Pangan, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Pembentukan; Maksud; Tugas; Susunan Organisasi; Sekretariat; Kelompok Kerja; Tata Kerja; Laporan; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2016.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 28 Tahun 2013
POLA TANAM DAN RENCANA TATA TANAM MUSIM TANAM - pedoman
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2013/NO.28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pola Tanam dan Rencana Tata Tanam Musim Tanam Tahun 2013 dan Tahun 2014 Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mernanfaatkan sumber-sumber daya
alam secara efektif dan efisien bagi tanaman serta usaha
mensukseskan pembangunan pertanian untuk
meningkatkan kesejahteraan rakyat pada umumnya dan
khususnya para petani, perlu mengatur pelaksanaan pola
tanam dan rencana tata tanam bagi petani; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dirnaksud
pada huruf a, perlu rnenetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Pola Tanam dan Rencana Tata Tanarn Musim
Tanam Tahun 2013 dan Tahun 2014 Kabupaten Magelang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Uodang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1960; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 31 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Ka.bupaten Magelang Nomor 22 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembagian golongan sawah, waktu tanam, sistem pembagian dan pemberian air, koordinasi dan pelaksanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2013.
131 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 28 Tahun 2015
PENGELOLAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2015/NO.28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH
KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2015
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan ketahanan pangan, perlu adanya
penyediaan cadangan pangan Pemerintah Kabupaten, yang
merupakan bagian dari Sub Sistem Cadangan Pangan
Nasional;
b. bahwa dalam rangka penyediaan cadangan pangan
pemerintah kabupaten sebagaimana dimaksud pada huruf a
telah dialokasikan dana yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Soppeng Tahun
Anggaran 2015;
c. bahwa untuk kelancaran pemanfaatan cadangan pangan
pemerintah kabupaten sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan huruf b perlu ditetapkan Peraturan Bupati Soppeng
tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah
Kabuapaten Soppeng Tahun 2015.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4268);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2015 (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 2015 nomor 58), tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan
Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2002
Nomor 142, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4254);
7. Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 2005 No. 140, tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia No. 4578);
8. Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 No.
165, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No.
4593);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
10. Peraturan Menteri Pertanian No. 65/2010 tentang Standar
Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Ketahanan Pangan Provinsi
dan Kabupaten/Kota;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 01 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi
kewenangan Pemerintah Kabupaten Soppeng;
12. Peraturan Daerah Kabuapten Soppeng Nomor 04 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Soppeng;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 1 Tahun 2009
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 6 Tahun 2014
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Soppeng Tahun Anggaran 2015;
15. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 46/PER-BUP/XII/2014
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2015;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
SASARAN
BAB IV
DANA
BAB V
ORGANISASI PELAKSANAAN
BAB VI
MEKANISME PENGELOLAAN
BAB VII
MEKANISME PENYALURAN
BAB VIII
PELAPORAN
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2015.
NOMOR 28 TAHUN 2015
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI Nomor 28 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemeliharaan Ternak Berkaki Empat
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan Kabupaten PALI yang bersih, hijau, indah dan tertib maka pelestarian lingkungan dan tanaman merupakan program pemerintah dan upaya manusia untuk memulihkan dan menjaga keselarasan ekosistem yang sangat penting bagi makhluk hidup dan alam sekitarnya di mana pengelolaannya memerlukan dana yang sangat besar, sehingga perlu diamankan dari gangguan/pengrusakan hewan peliharaan; bahwa hewan ternak dapat menimbulkan dampak negatif pada lingkungan, keamanan, ketertiban, maupun keselamatan lalu lintas jalan raya sehingga pemeliharaannya perlu ditertibkan; bahwa hewan peliharaan yang diklasifikasikan ternak besar dan ternak kecil yang apabila digembalakan atau dilepaskan dengan tidak mengindahkan ketentuan yang berlaku dalam kegiatan usaha peternakan dan pemeliharaan ternak dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan sosial baik pemerintah maupun masyarakat; perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemeliharaan Ternak Berkaki Empat.
UU No. 7 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 41 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 1977; Perpres No. 48 Tahun 2013; Perda No. 6 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini, yang diatur adalah Pemeliharaan Ternak Berkaki Empat, terdiri dari batasan istilah yang digunakan; kewajiban bagi pemelihara/pemilik ternak; pengawasan; dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2018.
4 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat