Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banggai Laut Nomor 17 Tahun 2017

PEMOTONGAN TERNAK PADA RUMAH POTONG HEWAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur antara lain: a. Ketentuan Umum; b. Pemotongan Ternak Sapi; c. Larangan Pemotongan Betina Produktif; d. Pengawasan Distribusi Daging; e. Ketentuan dan Syarat Bagi Pengusaha Daging; f. Pembinaan; g. Pengawasan; h. Sanksi Administrasi; i. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banggai Laut Nomor 17 Tahun 2017 tentang PEMOTONGAN TERNAK PADA RUMAH POTONG HEWAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banggai Laut
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Banggai
Tanggal Penetapan
20 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
20 Maret 2017
Tanggal Berlaku
20 Maret 2017
Sumber
BD.2017/No.17
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banggai Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 152 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan