Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 15 Tahun 2017

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 41 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bergulir Gaduhan Ternak Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat mengenai perubahan pada peraturan sebelumnya berkaitan dengan pergantian diksi kedinasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 41 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bergulir Gaduhan Ternak Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonogiri
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Wonogiri
Tanggal Penetapan
29 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
29 Maret 2017
Tanggal Berlaku
29 Maret 2017
Sumber
BD. 2017/No. 16
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonogiri
Bidang
Halaman ini telah diakses 118 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 41 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bergulir Gaduhan Ternak Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan