juknis - subsidi - beras sejahtera
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2017/No.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Subsidi Beras Sejahtera Kabupaten Klaten Tahun 2017
ABSTRAK: |
- bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat berpendapatan rendah dan untuk menindaklanjuti Surat Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor B-247/D-II/KPS.01.00/02/2017 perihal Pedoman Umum Subsidi Beras Sejahtera, maka untuk kelancaran pelaksanaan subsidi tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Subsidi Beras Sejahtera Kabupaten Klaten Tahun 2017.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.02/2012; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.02/2014; Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Direktur Utama Perusahaan Umum (Perum) Bulog Nomor 25Tahun 2003 dan Nomor PKK-12/07/2003; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 36 Tahun 2016;Peraturan Bupati Klaten Nomor 40 Tahun 2016; Keputusan Bupati Klaten Nomor 511/65 Tahun 2017
- Dalam Lampiran PERBUP ini mengatur mengenai Tujuan, Sasaran Dan Manfaat; Pengelolaan Dan Pengorganisasian; Perencanaan Dan Penganggaran; Mekanisme Pelaksanaan; Pengendalian; Pengaduan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
- 27 hal
|