PELAKSANAAN GERAKAN PERCEPATAN PENGANEKARAGAMAN KONSUMSI PANGAN BERBASIS SUMBER DAYA LOKAL
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2017/NO.15, TBD NO.15, LL KAB. KAYONG UTARA: 12 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal
ABSTRAK: |
- Dalam rangka mewujudkan penganekaragaman konsumsi pangan sebagai dasar pemantapan ketahanan pangan untuk meningkatkan kualitas sumber daya alam, diperlukan berbagai upaya secara sistematis dan terintegrasi. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal, Bupati perlu mengatur mengenai Pelaksanaan Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan yang terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/OT.46/10/2009, Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 12 Tahun, Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 32 Tahun 2016.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal, dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2017.
- 7 Halaman; Lampiran : 5 Halaman
|