Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus KORPS Pegawai Negeri Sipil RI Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pedoman
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik
Indonesia Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta dalam rangka pembinaan karier dan pemberian dukungan
Teknis Operasional dan Administrasi terhadap Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah
Kabupaten Konawe perlu dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps
Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Kabupaten Konawe. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 9 tahun 2003; PP No. 26 Tahun 2004; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kab. Konawe No. 10 Tahun 1007
Dalam peraturan ini mengatur tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus KORPS Pegawai Negeri Sipil RI Kabupaten Konawe dengan menetapkan batasan istilah pada pengaturannya. Mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, susunan organisasi, kepangkatan, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan, tata kerja, pembiayaan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2010.
Dengan terbentuknya Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Konawe, maka Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI yang telah ada sekarang dinyatakan tidak berlaku lagi.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Natuna No. 3 Tahun 2010
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN NATUNA
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Natuna tahun 2010 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN NATUNA
ABSTRAK:
Dengan adanya kebijakan pemerintah daerah yang bersifat strategis dan terjadi kebutuhan yang mendesak, maka Arah dan Kebijakan Umum APBD serta Strategi dan Prioritas APBD telah dilakukan perubahan dan telah disepakati; Sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2010 yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No.12 Tahun 1985; UU No.18 Tahun 1997; UU No.21 Tahun 1997; UU No.13 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.104 Tahun 2000; PP No.108 Tahun 2000; PP No.109 Tahun 2000; PP No.37 tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; Permedagri No.59 Tahun 2007; Perda Kab. Natuna No.23 Tahun 2008; Perda Kab. Natuna No.1 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang APBD dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban dan wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2010.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 3 Tahun 2010
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - struktur organisasi
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2010/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas pemberian dukungan teknis operasional dan administrasi terhadap Korps Pegawai Republik Indonesia di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar, maka dipandang perlu untuk membentuk Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Banjar. Maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Banjar.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1874; UU No. 10 Tahun 2004 UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 41 Tahun 2007; Kepres No. 82 Tahun 1971; Permendagri No. 17 Tahun 2009; PermenPAN No. PER/13/M/PAN/5/2008; Perda Kab. Banjar No. 9 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur tentang:
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Banjar, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi:
- Bagian Kesatu : Pembentukan
- Bagian Kedua : Kedudukan
- Bagian Ketiga : Tugas dan Fungsi
3. Susunan Organisasi;
4. Kepegawaian dan Eselon;
- Bagian Kesatu : Kepegawaian
- Bagian Kedua : Eselon
5. Tata Kerja;
6. Pendanaan;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2010.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto No. 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Jeneponto
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas pemberian dukungan teknis operasional dan administrasi terhadap KORPRI, perlu dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Jeneponto.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
9. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia;
10. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 93 Tahun 2001 tentang Pendanaan Korps Pegawai Republik Indonesia dan Perlindungan bagi Pegawai Negeri yang ditugaskan pada Sekretariat Dewan Korps Pegawai Republik Indonesia;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Provinsi dan Kabupaten/Kota;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA (KORPRI) KABUPATEN JENEPONTO
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2010.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (Kp2t) Kabupaten Pinrang
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kelancaran pelayanan penerbitan Perizinan yang ada pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), perlu dilakukan penyederhanaan Penyelenggaraan Pelayanan dengan membentuk Unit Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Pinrang sebagaimana diamanatkan Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kabupaten Pinrang.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian;
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
8. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Pinrang;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pinrang;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Pinrang ;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Pinrang;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan Pemerintah Kabupaten Pinrang;
MENGATUR TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PELAYANAN PERIZINAN TERPADU (KP2T) KABUPATEN PINRANG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2010.
8 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 (1) Undang
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang
Undang Nomor 12 Tahun 2008, Kepala Daerah mengajukan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan
keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan
paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggung
jawaban Pelaksanaan APBD Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2009;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 8 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD 2010/3 SERI E.1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengembangan Kehutanan Dan Perkebunan Di Kabupaten Indramayu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjalankan peraturan perundangundangan di bidang kehutanan dan perkebunan Pemerintah menyerahkan sebagian kewenangan kepada Pemerintah Daerah; b. bahwa pelaksanaan penyerahan sebagian kewenangan bertujuan untuk meningkatkan efektifitas pengurusan kehutanan dan perkebunan; c. bahwa pengurusan kehutanan dan perkebunan yang berkelanjutan memberikan manfaat bagi kemakmuran rakyat, keberadaannya harus dipertahankan secara optimal serta dijaga kelestariannya; d. bahwa substansi yang terkandung dalam Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu nomor 13 tahun 2002 tentang Pengembangan Kehutanan di Kabupaten Indramayu sudah tidak sejalan dengan peraturan perundangan yang berlaku saat ini; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, b, c, dan d maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu tentang Pengembangan Kehutanan dan Perkebunan di Kabupaten Indramayu.
Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1992, Undang - Undang Nomor 23 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004, Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang - Undang Nomor 16 Tahun 2006, Undang - Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang - Undang Nomor 27 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah 44 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 6 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2008.
Terdiri dari 85 pasal, 8 bab yaitu ketentuan umum, perencanaan, pengembangan kehutanan, pengembangan perkebunan, pembinaan dan pengawasan, kewajiban dan larangan, sanksi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2010.
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2002 dicabut.
22 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Penyedotan Kakus
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Sibolga Nomor 21 Tahun 1998 tentang Retribusi Penyedotan Kakus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 14 Tahun 2000 sudah tidak sesuai lagi, baik ditinjau dari perkembangan perekonomian pada saat ini maupun dasar hukum pembentukannya, sehingga perlu diadakan perubahan dengan menerbitkan Peraturan Daerah yang baru.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 8 Drt. Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagairnana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844), Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI, GOLONGAN RETRIBUSI, CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA, PRINSIP PENETAPAN, STRUKTUR, DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI, STRUKTUR DAN BESARAN TARIF, WILAYAH PEMUNGUTAN RETRIBUSI, TATA CARA PEMUNGUTAN, SANKSI ADMINISTRASI, TATA CARA PEMBAYARAN, TATA CARA PENAGIHAN, KADALUWARSA, TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSJ YANG KADALUARS, PENGAWASAN, PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2010.
9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kab Tasikmalaya Tahun 2010 No 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan Dana Abadi Bantuan Sosial/Kemanusiaan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2010.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat