Peraturan ini mengatur tentang Pembentukan Dana Abadi Bantuan Sosial/Kemanusiaan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pembentukan Dana Abadi; Jumlah Dana Abadi Bantuan Sosial/ Kemanusian; Bantuan Sosial/Kemanusiaan Dari Hasil Bunga/Jasa; Pengelolaan Dana Abadi Bantuan Sosial/Kemanusiaan; Penggunaan Bunga/Jasa Pendapatan Dana Abadi Bantuan Sosial/Kemanusiaan; Pertanggungjawaban dan Pengawasan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat