Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI, GOLONGAN RETRIBUSI, CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA, PRINSIP PENETAPAN, STRUKTUR, DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI, STRUKTUR DAN BESARAN TARIF, WILAYAH PEMUNGUTAN RETRIBUSI, TATA CARA PEMUNGUTAN, SANKSI ADMINISTRASI, TATA CARA PEMBAYARAN, TATA CARA PENAGIHAN, KADALUWARSA, TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSJ YANG KADALUARS, PENGAWASAN, PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat