Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Barang Milik Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan Penyediaan Air Minum kepada masyarakat, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang melaksanakan Kegiatan dalam rangka pengembangan jaringan perpipaan yang
dimanfaatkan oleh Perusahaan Air Minum; Berdasarkan Pasal 411 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah salah satu bentuk pemanfaatan Barang Milik Daerah adalah melalui Penyertaan Modal; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Barang Milik Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum.
Undang-undang Nomor 27 tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Tengah Nomor 03 Tahun 1991; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016.
Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Barang Milik Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Tujuan, 3. Penyertaan Modal Daerah, 4. Pembinaan dan Pengawasan, 5. Penentuan Bagi Hasil Usaha, 6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2019.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kab. Sidoarjo Tahun 2019 No 5 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Balongbendo Tahun 2019-2039
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Balongbendo Tahun 2019 – 2039;
a. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O08 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
d. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang;
e. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Tahun 2011 – 2031;
Peraturan ini berisi tentang:
1. Ketentuan umum;
2. asas, sasaran dan ruang lingkup;
3. Tujuan, kebijakan dan strategi;
4. Rencana pola ruang;
5. Rencana Jaringan Prasarana;
6. Penetapan Sub BWP yang diprioritaskan penanganannya;
7. Ketentuan pemanfaatan ruang;
8. Peraturan Zonasi;
9. Perizinan;
10. Insentif dan Disensitif;
11. Hak, Kewajiban dan Peran Serta Masyarakat;
12. Sanksi Administratif;
13. Ketentuan Lain-lain;
14. Ketentuan Peralihan;
15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2019.
602 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 5 Tahun 2019
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA NOMOR 5 TAHUN 2019
2019
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN 2019 NOMOR 5
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERLINDUNGAN HAK-HAK ADAT DAN BUDAYA
MASYARAKAT ADAT KULISUSU
ABSTRAK:
a. bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuankesatuan
masyarakat
adat
serta
hak-hak
tradisionalnya
sepanjang
masih hidup sesuai dengan perkembangan
masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
b. bahwa masyarakat adat Kulisusu di Kabupaten Buton
Utara selama ini belum dilindungi secara optimal dalam
melaksanakan haknya yang bersifat komunal, baik hak
atas tanah, wilayah, dan budaya yang diperoleh secara
turun-temurun;
c. bahwa perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat
Kulisusu merupakan salah satu cara memberikan
kepastian dan keadilan kepada masyarakat adat
Kulisusu dalam rangka mempertegas keberadaan dan
perlindungan terhadap hak masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan
Hak-Hak Adat dan Budaya Masyarakat Adat Kulisusu;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar-Dasar Pokok Agraria (Lembaran
Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 78,Tambahan
Lemabaran Republik Indonesia Nomor 2043);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3886);4. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Republik
Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999
tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4412);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14
Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton
Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesi Nomor 4690);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar
Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5168);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik
Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679).
10. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang
Pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6055);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4539);
12. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 5
Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah
Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2007
Tentang Pedoman Pelestarian dan Pengembangan Adat
Istiadat dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014
tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan
Masyarakat Hukum Adat;
15. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal
atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat
yang Berada Dalam Kawasan Tertentu;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
ASAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III
PERLINDUNGAN
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT ADAT KULISUSU
BAB V
KELEMBAGAAN ADAT KULISUSU
BAB VI
BUDAYA MASYARAKAT ADAT KULISUSU
BAB VII
TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH DAERAH
BAB VIII
PENYELESAIAN SENGKETA
BAB IX
PENDANAAN
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2019.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
ABSTRAK:
bahwa usaha mikro, kecil dan menengah merupakan badan usaha yang mempunyai kedudukan dan peran strategis dalam meningkatkan perekonomian daerah, menopang ketahanan ekonomi masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan rakyat;
bahwa untuk mengembangkan dan meningkatkan daya saing, produktivitas usaha bagi usaha mikro, kecil dan menengah agar menjadi tangguh dan mandiri, perlu peran Pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat secara optimal, proporsional dan saling menguntungkan agar berdaya guna dan berhasil guna;
bahwa fasilitas pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah merupakan urusan wajib dan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota, sehingga untuk memberikan pedoman, arahan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah, diperlukan pengaturan mengenai pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Uaha Mikro, Kecil dan Menengah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2000; UU Nomor 20 Tahun 2008; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 17 Tahun 2013; Perpres Nomor 98 Tahun 2014; PERDA Nomor Tahun 2016
PERDA ini Mengatur Mengenai Pemberdayaan dan Pengembangan Uaha Mikro, Kecil dan Menengah; Meliputi Pemberdayaan; Pengembangan; Pemantauan, Evaluasi dan Pengendalian; Koordinasi; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2019.
20 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan Nomor 5 Tahun 2019
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2019 - 2024
2019
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2019 NOMOR 40
Peraturan Daerah (Perda) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2019 - 2024
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan Pasal 260 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 264 ayat (1) dan Pasal 267 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 2014 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kata Tarakan tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2019-2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II; Undang-Undang Nornor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2005-2025 ; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2016-2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2016-2021; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017-2037; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Tarakan Tahun 2005 – 2025; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tarakan Tahun 2012-2032; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Materi pokok dari Peraturan Daerah ini mencakup:
1. Visi dan Misi Pembangunan: Menetapkan visi dan misi pemerintah daerah yang menjadi arah utama pembangunan Kota Tarakan selama 5 tahun ke depan (2019-2024).
2. Tujuan dan Sasaran Pembangunan: Menguraikan tujuan pembangunan yang ingin dicapai, serta sasaran-sasaran konkret dalam berbagai bidang seperti ekonomi, sosial, infrastruktur, dan lingkungan.
3. Strategi dan Kebijakan Pembangunan: Menyajikan strategi umum dan kebijakan khusus yang akan diambil oleh pemerintah daerah untuk mencapai tujuan pembangunan. Ini termasuk prioritas pembangunan dalam berbagai sektor, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pengelolaan lingkungan hidup.
4. Program Prioritas: Mengidentifikasi program-program prioritas yang akan menjadi fokus selama periode RPJMD, beserta rencana anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.
5. Indikator Kinerja: Merumuskan indikator-indikator kinerja yang digunakan untuk mengukur keberhasilan implementasi RPJMD. Indikator ini terkait dengan aspek ekonomi, kesejahteraan masyarakat, kualitas layanan publik, dan keberlanjutan lingkungan.
6. Pendanaan dan Sumber Daya: Mengatur perencanaan pendanaan, termasuk potensi sumber daya keuangan yang akan digunakan untuk mendukung pelaksanaan program-program pembangunan.
7. Pemantauan dan Evaluasi: Menjelaskan mekanisme pemantauan dan evaluasi yang akan diterapkan untuk memastikan bahwa target-target RPJMD tercapai secara efektif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2019.
15 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2019 Nomor 5
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Budaya dan Adat Istiadat di Kabupaten Kolaka Utara
ABSTRAK:
a. bahwa kebudayaa daerah merupakan identitas
daerah, bangsa dan negara yang harus dilestarikan
dikembangkan dan diteguhkan berdasarkan
kristalisasi nilai budaya yang tumbuhdan
berkembang serta dijunjung tinggi oleh masyarakat
sebagai suatu keluhuran budi, nilai dan norma yang
bersendikan Pancasila;
b. bahwa untuk melestarikan dan mengembangkan
warisan budaya dan adat istiadat di Kolaka Utara
diperlukan suatu perencanaan yang sistematis,
terpadu dan terukur;
c. bahwa dalam rangka memberikan arahan,
landasan,dan kepastian hukum bagi Pemerintah
Daerah dan para pemangku kepentingan dalam
penyelenggaraan perlindungan adat dan budaya di
Kolaka Utara maka perlu diadakan pengaturan
tentang Perlindungan Adat dan Kebudayaan di
Kolaka Utara;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perlindungan budaya dan Adat Istiadat di
Kabupaten Kolaka Utara
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
5. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4557);
7. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4774);
8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5060);
10. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
13. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599);
14. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6055);
15. Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2007 tentang Pengesahan Convention for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage (Konvensi untuk Perlindungan Warisan Budaya Takbenda) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 11);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat;
17. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 42 Tahun 2009 dan Nomor 40 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelestarian Kebudayaan;
18. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelestarian Tradisi;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUJUAN DAN PRINSIP
BAB III OBYEK PERLINDUNGAN
BAB IV TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH DAERAH
BAB V HAK DAN KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH
BAB VI HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT
BAB VII PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB VIII PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN
BAB IX PENDAFTARAN
BAB X DATA DAN INFORMASI
BAB XI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XII PEMBIAYAAN
BAB XIII GANTI RUGI DAN BIAYA PEMULIHAN
BAB XIV PENYELESAIAN PERSELISIHAN
BAB XV SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XVI PENYIDIKAN
BAB XVII KETENTUAN PIDANA
BAB XVIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2019.
24 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 5 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Indramayu Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan
Pasal 264 ayat (5) Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, bahwa
Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) dapat diubah apabila
berdasarkan hasil
pengendalian dan evaluasi
tidak sesuai dengan
perkembangan keadaan atau
penyesuaian terhadap
kebijakan yang ditetapkan
oleh Pemerintah Pusat;
b. bahwa berdasarkan ketentuan
Pasal 342 ayat (1) huruf b
Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara
Perencanaan, Pengendalian
dan Evaluasi Pembangunan
Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah
tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Perangkat Daerah dan
Rencana Kerja Pemerintah
Daerah (RKPD);
d. bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf
b, dan huruf c tersebut di
atas, perlu menetapkan
Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28
Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33
Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2007,Undang-Undang Nomor 26
Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 6
Tahun 20 14 , Peraturan Pemerintah Nomor
55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor
39 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 3
Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 6
Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor
15 Tahun 20 10 , Peraturan Pemerintah Nomor
43 Tahun 20 14, Peraturan Pemerintah Nomor
12 Tahun 20 17, Peraturan Pemerintah Nomor 2
Tahun 2018 , Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 7 Tahun 2018 , Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 100 Tahun 2018 , Peraturan Daerah Provinsi
Jawa Barat Nomor 9 Tahun
2008 , Peraturan Daerah Provinsi
Jawa Barat Nomor 6 , Peraturan Daerah Provinsi
Jawa Barat Nomor 22 Tahun
2010, Peraturan Daerah Kabupaten
Indramayu Nomor 5 Tahun
2006 , Peraturan Daerah Kabupaten
Indramayu Nomor 1 Tahun
2008, Peraturan Daerah Kabupaten
Indramayu Nomor 9 Tahun
2016
Beberapa ketentuan diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 5 Tahun 2016 diubah.
48 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti Pasal 156 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
b. untuk terwujudnya tertib penyelenggaraan bangunan dan menjamin keandalan teknis bangunan serta terwujudnya kepastian hukum dalam penyelanggaraan bangunan berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung, setiap pendirian bangunan harus berdasarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
c. bahwa Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan sudah tidak sesuai dengan perkembangan, sehingga perlu ditinjau kembali dan diadakan penyesuaian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu menetapkan Pertaturan Daerah Kabupaten Majene tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Izin Mendirikan Bangunan;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lemabaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lemabaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
~ 2 ~
4. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah
Sususn (Lemabaran Negara Republik Indonesia Tahun
1985 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3318);
5. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan
dan Pemukiman (Lemabaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3469);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Linkungan Hidup
(Lemabaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi (Lemabaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3881);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lemabaran Negara Republik Indonesia Tahun
2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4247);
9. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lemabaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
10. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lemabaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4444);
11. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lemabaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4725);
12. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
daerah dan Retribusi Daerah (Lemabaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
13. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
14. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah berapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
~ 3 ~
15. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lemabaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lemabaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan daerah (Lemabaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan (Lemabaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 4593);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi (Lemabaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4624);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/Kota (Lemabaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata cara Pelaksanaan Kerjasama antar Daerah (Lemabaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4761);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5230);
Perubahan beberapa ketentuan Perda 10/2010 :
1. Ketentuan Pasal 1 angka 2, angka 3, angka 22, angka 31 dan angka 32 disempurnakan dan diubah;
2. Ketentuan Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) diubah;
3. Ketentuan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) diubah;
4. Ketentuan Pasal 23 diubah;
5. Diantara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 23A;
6. Ketentuan Pasal 27 huruf e diubah;
7. Ketentuan Pasal 29 disempurnakan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2019.
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD Tahun 2019 Nomor 5
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perusahaan Umum Derah Air Minum Tirta Bumi Wibawa Kota Sukabumi
ABSTRAK:
Ketentuan Umum, Tujuan, Sasaran, Dan Ruang Lingkup, Spald, Tugas Dan Wewenang Pemerintah Daerah, Hak Dan Kewajiban Masyarakat, Partisipasi Masyarakat, Kerja Sama, Pembiayaan, Perizinan, Pembinaan Dan Pengawasan, Insentif Dan Disinsentif, Larangan, Sanksi Administratif, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Dan Ketentuan Pidana, Dan berdasarkan pertimbangan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik dan memperoleh laba dan/atau keuntungan, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Sukabumi tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bumi Wibawa Kota Sukabumi.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun
2018.
Ketentuan Umum, Nama, Tempat Kedudukan, Maksud, Dan Tujuan, Kegiatan Usaha, Jangka Waktu Berdiri, Modal, Organ Perumda Air Minum Tirta Bumi Wibawa, Penghasilan, Satuan Pengawas Intern, Komite Audit, Dan Komite Lainnya, Pegawai Perumda Air Minum Tirta Bumi Wibawa, Tahun Buku Dan Penggunaan Laba, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2019.
Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2009 dicabut.
33 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat