Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama dan tempat kedudukan, asas, maksud an tujuan, kegiatan usaha PDAM Tirta Bumi Wibawa, modal, organ PDAM Tirta Bumi Wibawa, kewenangan kepala daerah, dewan pengawas, direksi, kepegawaian PDAM Tirta Bumi WIbawa, perencanaan dan pelaporan, harga jual air perpipaan, tahun buku dan penggunaan laba, pembinaan dan pengawasan, pembubaran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat