Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2009

Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bumi Wibawa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama dan tempat kedudukan, asas, maksud an tujuan, kegiatan usaha PDAM Tirta Bumi Wibawa, modal, organ PDAM Tirta Bumi Wibawa, kewenangan kepala daerah, dewan pengawas, direksi, kepegawaian PDAM Tirta Bumi WIbawa, perencanaan dan pelaporan, harga jual air perpipaan, tahun buku dan penggunaan laba, pembinaan dan pengawasan, pembubaran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bumi Wibawa
T.E.U.
Indonesia, Kota Sukabumi
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Sukabumi
Tanggal Penetapan
30 April 2009
Tanggal Pengundangan
30 April 2009
Tanggal Berlaku
30 April 2009
Sumber
LD. 2009/No. 3
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sukabumi
Bidang
HUKUM DAGANG
Halaman ini telah diakses 28 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kota Sukabumi No. 5 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Derah Air Minum Tirta Bumi Wibawa Kota Sukabumi
Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 5 Tahun 2002

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan