Peraturan ini berisi tentang: 1. Ketentuan umum; 2. asas, sasaran dan ruang lingkup; 3. Tujuan, kebijakan dan strategi; 4. Rencana pola ruang; 5. Rencana Jaringan Prasarana; 6. Penetapan Sub BWP yang diprioritaskan penanganannya; 7. Ketentuan pemanfaatan ruang; 8. Peraturan Zonasi; 9. Perizinan; 10. Insentif dan Disensitif; 11. Hak, Kewajiban dan Peran Serta Masyarakat; 12. Sanksi Administratif; 13. Ketentuan Lain-lain; 14. Ketentuan Peralihan; 15. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat