Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan Nomor 5 Tahun 2019

RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2019 - 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok dari Peraturan Daerah ini mencakup: 1. Visi dan Misi Pembangunan: Menetapkan visi dan misi pemerintah daerah yang menjadi arah utama pembangunan Kota Tarakan selama 5 tahun ke depan (2019-2024). 2. Tujuan dan Sasaran Pembangunan: Menguraikan tujuan pembangunan yang ingin dicapai, serta sasaran-sasaran konkret dalam berbagai bidang seperti ekonomi, sosial, infrastruktur, dan lingkungan. 3. Strategi dan Kebijakan Pembangunan: Menyajikan strategi umum dan kebijakan khusus yang akan diambil oleh pemerintah daerah untuk mencapai tujuan pembangunan. Ini termasuk prioritas pembangunan dalam berbagai sektor, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pengelolaan lingkungan hidup. 4. Program Prioritas: Mengidentifikasi program-program prioritas yang akan menjadi fokus selama periode RPJMD, beserta rencana anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya. 5. Indikator Kinerja: Merumuskan indikator-indikator kinerja yang digunakan untuk mengukur keberhasilan implementasi RPJMD. Indikator ini terkait dengan aspek ekonomi, kesejahteraan masyarakat, kualitas layanan publik, dan keberlanjutan lingkungan. 6. Pendanaan dan Sumber Daya: Mengatur perencanaan pendanaan, termasuk potensi sumber daya keuangan yang akan digunakan untuk mendukung pelaksanaan program-program pembangunan. 7. Pemantauan dan Evaluasi: Menjelaskan mekanisme pemantauan dan evaluasi yang akan diterapkan untuk memastikan bahwa target-target RPJMD tercapai secara efektif.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tarakan Nomor 5 Tahun 2019 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2019 - 2024
T.E.U.
Indonesia, Kota Tarakan
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tarakan
Tanggal Penetapan
09 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
09 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
09 Agustus 2019
Sumber
LEMBARAN DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2019 NOMOR 40
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tarakan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1631 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Perda Kota Tarakan No. 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2019-2024

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan