Materi pokok dari Peraturan Daerah ini mencakup: 1. Visi dan Misi Pembangunan: Menetapkan visi dan misi pemerintah daerah yang menjadi arah utama pembangunan Kota Tarakan selama 5 tahun ke depan (2019-2024). 2. Tujuan dan Sasaran Pembangunan: Menguraikan tujuan pembangunan yang ingin dicapai, serta sasaran-sasaran konkret dalam berbagai bidang seperti ekonomi, sosial, infrastruktur, dan lingkungan. 3. Strategi dan Kebijakan Pembangunan: Menyajikan strategi umum dan kebijakan khusus yang akan diambil oleh pemerintah daerah untuk mencapai tujuan pembangunan. Ini termasuk prioritas pembangunan dalam berbagai sektor, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pengelolaan lingkungan hidup. 4. Program Prioritas: Mengidentifikasi program-program prioritas yang akan menjadi fokus selama periode RPJMD, beserta rencana anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya. 5. Indikator Kinerja: Merumuskan indikator-indikator kinerja yang digunakan untuk mengukur keberhasilan implementasi RPJMD. Indikator ini terkait dengan aspek ekonomi, kesejahteraan masyarakat, kualitas layanan publik, dan keberlanjutan lingkungan. 6. Pendanaan dan Sumber Daya: Mengatur perencanaan pendanaan, termasuk potensi sumber daya keuangan yang akan digunakan untuk mendukung pelaksanaan program-program pembangunan. 7. Pemantauan dan Evaluasi: Menjelaskan mekanisme pemantauan dan evaluasi yang akan diterapkan untuk memastikan bahwa target-target RPJMD tercapai secara efektif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat