Pajak dan Retribusi DaerahTelekomunikasi, Informatika, dan Internet
Status Peraturan
Mengubah :
PERDA Kab. Majalengka No. 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Menara Telekomunikasi, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Menara Telekomunikasi Dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Di Kabupaten Majalengka
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Menara Telekomunikasi, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Menara Telekomunikasi dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Nomor 3 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 11 Tahun 2002 tentang Retribusi Pertokoan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menumbuh kebangkan kegiatan usaha dagang masyarakat guna mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat, maka Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 11 tentang Retribusi Pertokoan perlu disesuaikan dengan perkembangan keadaan; bahwa sehubungan dengan itu, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 11 Tahun 2002 tentang Retribusi Pertokoan
Dasar hukum Peraturan tersebut adalah UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 104 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Manggarai No. 18 Tahun 1988; Perda Kabupaten Manggarai No. 37 Tahun 2000
Peraturan tersebut berisi tentang I. Perubahan Pada Pasal 3; II. Perubahan Pada Pasal 7 ayat (2); Perubahan Pasal 8 (2)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2005.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 11 Tahun 2002 tentang Retribusi Pertokoan
8 halaman; 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi No. 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pemberian pelayanan parkir secara baik kepada masyarakat, Pemerintah Daerah Kota Jambi menyediakan fasilitas parkir;
Fasilitas pelayanan parkir tersebut pembiayaannya dibebankan kepada masyarakat melalui retribusi;
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 11 Tahun 2008
Perda ini mengatur mengenai Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, meliputi: Ketentuan Pelayanan PArkir di Tepi Jalan Umum; Ketentuan Retribusi; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2010.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, maka Perda Kota Jambi No. 6 Tahun 2000 tentang Retribusi Parkir, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran parkir; penetapan petugas parkir; pelaksanaan tugas juru parkir, presentase bagi hasil pendapatan retribusi antara juru parkir dengan Pemerintah Daerah dan tata cara penyetoran hasil pemungutan retribusi; tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran retribusi; tata cara pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan; Penetapan tarif retribusi, ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan Perda ini sepanjang mengenai teknisnya diatur dengan Peraturan Walikota.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember No. 3 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Parkir Harian Kabupaten Jember
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Retribusi Parkir Kendaraan Kabupaten Jember agar pelaksanaan parkir harian untuk kendaraan plat nomor diluar SAMSAT Jember perlu mengatur retribusi parkir tersendiri;
b. bahwa agar retribusi parkir harian di luar plat nomor SAMSAT Jember dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Jember perlu Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Parkir Harian di Kabupaten Jember;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Retribusi Parkir Kendaraan Kabupaten Jember;
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Jember;
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten Jember;
Dengan melaksanakan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Retribusi Parkir Kendaraan di Kabupaten Jember dilakukan dengan menggunakan 2 (dua) sistem parkir yaitu :
a. Sistem parkir harian; dan
b. Sistem parkir berlangganan.
Tarip Retribusi Sistem Parkir Harian kendaraan plat nomor di luar SAMSAT Jember ditetapkan untuk 1 (satu) kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud untuk 1 (satu) kali parkir ditetapkan sebagai berikut :
a. Kendaraan bermotor roda 2 (dua) atau 3 (tiga) sebesar Rp 1.000,00 (seribu rupiah);
b. Kendaraan bermotor roda 4 (empat) sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); dan
c. Kendaraan bermotor roda 6 (enam) sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 3 Tahun 2013
PERDA Kab. Balangan No. 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sektor perdesaan dan perkotaan telah dilimpahkan kewenangannya kepada Daerah berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; bahwa dalam rangka melaksanakan kewenangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu pengaturan lebih lanjut sebagai dasar pemungutan pajak burni dan bangunan sektor perdesaan dan perkotaan di Kabupaten Balangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; . Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; . Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; . Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; . Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; . Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; . Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 02 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 03 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Nama, Objek Dan Subjek Pajak; Subjek Pajak; Tarif Pajak; Dasar Pengenaan Dan Cara Menghitung Pajak; Tahun Pajak, Saat Dan Tempat Yang Menentukan Pajak Terutang; Pendaftaran, Surat Pemberitahuan Objek Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Dan Surat Ketetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran Penagihan; Kedaluwarsa Penagihan; Keberatan Dan Banding; Ketentuan Lain-Lain; Pemeriksaan Pemungutan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2013.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2012
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Boalemo No. 43 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Boalemo Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Serta Pembagian Dan Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan
petunjuk pelaksanaan pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah serta pembagian dan penggunaan biaya pemungutan pajak bumi dan bangunan
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2013/NO.396
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Serta Pembagian Dan Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 175 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kabupaten Boalemo.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Boalemo ini adalah UU No.12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No.21 Tahun 1994; UU No.50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.10 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.16 Tahun 2000; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.69 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Perda Kab.Boalemo No.8 Tahun 2008; Perda Kab.Boalemo No.6 Tahun 2011; Perda Kab.Boalemo No.9 Tahun 2012; Perbup Boalemo No.64 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini diatur tentang petunjuk pelaksanaan pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah serta pembagian dan penggunaan biaya pemungutan pajak bumi dan bangunan termasuk didalamnya mengatur tentang pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, pembagian dan penggunaan biaya pemungutan pajak bumi dan bangunan, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 8 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir No. 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Biaya Pelayanan Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 74 ayat (3) Perda No.19 Tahun 2008, maka perlu pengaturan tentang penetapan biaya pelayanan penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yang dibebankan pada APBD Kabupaten Ogan Ilir.
Dasar Hukum: UU No.62 Tahun 1958 sebagaimana telah diubah dengan UU No.3 Tahun 1976; UU no.1 Tahun 1974; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU no.23 Tahun 2002; UU No.37 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2006; UU No.23 Tahun 2006; PP No.66 Tahun 2001; PP No.38 Tahun 2007; PP no.37 Tahun 2008; Perpres No.25 Tahun 2008; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda KabuPaten Ogan Ilir No.20 Tahun 2007; Perda KabuPaten Ogan Ilir No.3 Tahun 2008; Perda KabuPaten Ogan Ilir No.19 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai Pendaftaran dan Rincian Biaya Pendaftaran Penduduk; dan Pelayanan Pencatatan Sipil.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut berlakunya Peraturan Bupati No.09 Tahun 2007.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK PENERANGAN JALAN
ABSTRAK:
Pajak Penerangan Jalan merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang potensial untuk dimanfaatkan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah; Pengaturan tentang pajak penerangan jalan sebagaimana diatur dalam Perda Kab. Batang Hari No. 10 Tahun 2005 tentang Pajak Penerangan Jalan atas Penggunaan Tenaga Listrik dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat, sehingga perlu diganti.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 38 Tahun 2004; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Pajak Penerangan Jalan, meliputi: Nama, Objek dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak; Wialayah Pemungutan dan Cara Perhitungan Pajak; Masa Pajak, saat Pajak Terhutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran Pajak; Tata Penagihan Pajak; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak; Tata cara Pembetulan, Pembatalan Pengurangan Ketatapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kadaluarsa; Penyidik; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2009.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, maka Perda Kab. Batang Hari No. 10 Tahun 2005 tentang Pajak Penerangan Jalan atas Penggunaan Tenaga Listrik dari Perusahaan Listrik Negara (PLN), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, isi dan tata cara pengisian SPTPD; bentuk, jenis, isi ukuran dan tanda bukti pembayaran dan buku penerimaan pajak; bentuk, jenis dan isi formulir yang dipergunakan untuk pelaksanaan penagihan pajak daerah; tata cara pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak, diatur dengan Peraturan Bupati.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
12 hlm.; Penjelasan 3 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat