Perda ini mengatur mengenai Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, meliputi: Ketentuan Pelayanan PArkir di Tepi Jalan Umum; Ketentuan Retribusi; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat