pertokoan-retribusi-perubahan
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD. 2005/No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 11 Tahun 2002 tentang Retribusi Pertokoan
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka menumbuh kebangkan kegiatan usaha dagang masyarakat guna mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat, maka Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 11 tentang Retribusi Pertokoan perlu disesuaikan dengan perkembangan keadaan; bahwa sehubungan dengan itu, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 11 Tahun 2002 tentang Retribusi Pertokoan
- Dasar hukum Peraturan tersebut adalah UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 104 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Manggarai No. 18 Tahun 1988; Perda Kabupaten Manggarai No. 37 Tahun 2000
- Peraturan tersebut berisi tentang I. Perubahan Pada Pasal 3; II. Perubahan Pada Pasal 7 ayat (2); Perubahan Pasal 8 (2)
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2005.
- Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 11 Tahun 2002 tentang Retribusi Pertokoan
- 8 halaman; 2 halaman penjelasan
|