Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Nomor 3 Tahun 2005

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 11 Tahun 2002 tentang Retribusi Pertokoan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut berisi tentang I. Perubahan Pada Pasal 3; II. Perubahan Pada Pasal 7 ayat (2); Perubahan Pasal 8 (2)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 11 Tahun 2002 tentang Retribusi Pertokoan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Manggarai
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Ruteng
Tanggal Penetapan
29 Juni 2005
Tanggal Pengundangan
30 Juni 2005
Tanggal Berlaku
30 Juni 2005
Sumber
LD. 2005/No. 3
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Manggarai
Bidang
Halaman ini telah diakses 275 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 11 Tahun 2002 tentang Retribusi Pertokoan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan