Dengan melaksanakan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Retribusi Parkir Kendaraan di Kabupaten Jember dilakukan dengan menggunakan 2 (dua) sistem parkir yaitu : a. Sistem parkir harian; dan b. Sistem parkir berlangganan. Tarip Retribusi Sistem Parkir Harian kendaraan plat nomor di luar SAMSAT Jember ditetapkan untuk 1 (satu) kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud untuk 1 (satu) kali parkir ditetapkan sebagai berikut : a. Kendaraan bermotor roda 2 (dua) atau 3 (tiga) sebesar Rp 1.000,00 (seribu rupiah); b. Kendaraan bermotor roda 4 (empat) sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); dan c. Kendaraan bermotor roda 6 (enam) sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat